Polda Kalsel Gelar Diseminasi Judi Online, Dimulai Dari Kelurahan Antasan Besar

MENYIMAK:Polda Kalsel gelar diseminasi pencegahan judol di Aula Kantor Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).(foto:Polda Kalsel)

BANJARMASIN – Polda Kalsel melaksanakan kegiatan diseminasi pencegahan judi online (judol) di Aula Kantor Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti para Ketua RW, RT, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Intelkam Polda Kalsel yang diwakili Panit Subdit Kamneg, Ipda Sidik Aditya dan dihadiri Direktur Binmas Polda Kalsel yang di wakili Wadir, AKBP M Rudi Hartono. Turut hadir,  Lurah Kelurahan Antasan Besar, Lutfia Stevi Dewi dan Kasi Trantib Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rahmatul Kholiq. Kemudian, Kasi Subdit Polmas Dit Binmas Polda Kalsel, AKP Safruffin dan Kabid Statistik dan persandian Diskominfotik Kota Banjarmasin, Satria Yudha Lesmana.

Ipda Sidik menerangkan judol jadi perhatian khsusus pihaknya, karena sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan angka kriminalitas. "Selain itu, pemberantasan judol juga termasuk mendukung 100 hari kerja implementasi Program Asta Cita Presiden RI," ujarnya.

Di sisi lain, Lutfia mengucapkan terimakasih terhadap Polda Kalsel karena Kelurahan Antasan Besar dipilih untuk pelaksanaan kegiatan diseminasi pencegahan judol tersebut. "Saya sangat mengharapkan pasca kegiatan ini, masyarakat menjadi sadar akan bahaya judol," harapnya. 

Selain itu, Sonita, Ketua LPMK Antasan Besar mengingatkan masyarakat agar jangan sampai masuk dalam lingkaran gelap judol. Namun, apabila menemukan masyarakat yang terlibat judol, segera dirangkul mulai dari orang terdekat, khususnya pihak keluarga.

Para Ketua RW dan RT menegaskan siap mendukung Polda Kalsel dalam pencegahan judol di wilayahnya masing-masing.

Pada akhir kegiatan, Polda Kalsel membagikan spanduk pesan Kamtibmas kepada para Ketua RW dan RT yang berisi tentang ancaman hukuman dan bahaya bagi pelaku judol. Spanduk peringatan tersebut nantinya akan dipasang di tempat rawan terjadinya judol.