Ditjen AHU Kementerian Hukum Turun Tangan, Selesaikan Perselisihan di Tubuh Ikatan Notaris Indonesia

WAJIB DAMAI:Ditjen AHU Kementerian Hukum fasilitasi pertemuan menyelesaikan perselisihan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Senin (23/12/2024).

JAKARTA – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut.

“Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” tegas Widodo di hadapan kedua pihak, baik Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus yang hadir dalam pertemuan, Senin (23/12/2024).

Widodo juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo terkait pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia, agar organisasi dapat memberikan kontribusi nyata. Khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Widodo juga memberikan catatan penting, termasuk tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas. “Menkum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.

Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama:

1. Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.

2. Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.

3. Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.

Widodo menegaskan bahwa Pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini. 

“Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi penanda penting bagi keberlangsungan organisasi agar tetap solid dan profesional. Pemerintah berharap, melalui pertemuan saat ini, INI dapat kembali menjadi mitra strategis Pemerintah dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalsel, Jumadi secara terpisah mengharapkan organisasi notaris dapat menyelesaikan pemasalahan dengan profesional. 

"Kami mendukung penuh upaya penyelesaian perbedaan pendapat dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang solid dan profesional," ungkapnya.