Paman Birin Kukuhkan KAD Anti Korupsi Kalsel

SIAP BERTUGAS: Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengkuhkan KAD Anti Korupsi Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (13/9).(foto: Biro Adpim Pemprov Kalsel)

BANJARMASIN – Sebanyak 65 anggota Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Kalsel periode 2023-2027 resmi Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (13/9) pagi. KAD Anti Korupsi Kalsel diketuai Shinta Laksmi Dewi yang juga Ketua Kadin Kalsel. Pengukuhannya juga dihadiri langsung Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ipi Maryati Kuding. Hadir pula Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan unsur pimpinan Forkopimda Kalsel, serta Forkopimda Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Paman Birin menyampaikan betapa negara dan rakyat dirugikan oleh tindak pidana korupsi. “Korupsi adalah salah satu yang menjadi penghambat kesejahteraan rakyat dan kesuksesan pelaksanaan sebuah pemerintahan,” ujarnya.

Eksistensi KAD Kalsel diharapkannya menjadi salah satu upaya mengurangi tindak pidana korupsi di Banua. “Kita tentunya berharap KAD Kalsel menjadi wadah yang baik dalam rangka menuju kesejahteraan bersama, dan mampu berfungsi sebagai filterisasi dalam keinginan melakukan tindakan memperkaya diri, atau apa saja masuk ranah korupsi,” harapnya.

Keragaman latar belakang para pengurus KAD Kalsel yang dikukuhkan juga mendapat apresiasi dari Paman Birin. Keragaman ini akan membuktikan keinginan yang kuat untuk menghapus korupsi. “Personel KAD Kalsel yang berasal dari berbagai kalangan ini sungguh luar biasa. Mudah-mudahan ini membuktikan keinginan kita yang kuat untuk bersama-sama menghancurkan korupsi,” ujarnya.

Paman Birin juga berpesan agar seluruh unsur, bukan hanya KAD Kalsel, memiliki tekad menghancurkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan untuk meminimalkan korupsi. “Kalau itu sudah menjadi tekad dalam jiwa kita semua, saya yakin pasti yang namanya korupsi itu akan terminimalisir,” pesannya.

Shinta Laksmi Dewi menyampaikan bahwa KAD adalah salah satu bentuk antisipasi dalam menyelesaikan masalah dunia usaha. “KAD sekaligus untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang jujur dan profesional, serta membentuk ekosistem pelaku usaha berintegritas,” ujarnya. Kepengurusan KAD nantinya akan bertanggung jawab kepada Gubernur. Dan secara periodik akan memberikan laporan kepada Gubernur.

Tugas KAD memberikan fasilitas komunikasi antara publik dan privat, menginventarisir dan mendiskusikan permasalahan dunia usaha, memberikan rekomendasi penyelesaian, serta menyosialisasikan kebijakan program pemerintah tentang anti korupsi, dan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.

Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa Deputi Bidang Pencegahan KPK RI juga mempunyai harapan yang sama agar KAD menjadi forum dialog antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah untuk membahas isu-isu strategis, khususnya terkait dunia usaha. KPK akan hadir sebagai overside party yang berperan memfasilitasi pembahasan isu-isu tersebut serta mengawal rekomendasi dari KAD. “Tugas KAD melakukan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada dunia usaha. Juga sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap pada dunia usaha,” sampainya.

Ipi juga menyampaikan bahwa keanggotaan KAD bersifat sukarela dengan satu komitmen yang menyatukan yaitu semangat antikorupsi. Sebelumnya, diketahui sudah terdapat 30 KAD hadir di 30 provinsi. Pengukuhan KAD Kalsel ini menjadi yang ke-31 di Indonesia. Dalam kepengurusan KAD Anti Korupsi Kalsel terdapat sejumlah nama pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.(lin/adpim)