SIAP BERTUGAS: Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengkuhkan KAD Anti Korupsi Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (13/9).(foto: Biro Adpim Pemprov Kalsel)
Dalam sambutannya, Paman Birin menyampaikan betapa negara dan
rakyat dirugikan oleh tindak pidana korupsi. “Korupsi adalah salah satu yang
menjadi penghambat kesejahteraan rakyat dan kesuksesan pelaksanaan sebuah
pemerintahan,” ujarnya.
Eksistensi KAD Kalsel diharapkannya menjadi salah satu upaya
mengurangi tindak pidana korupsi di Banua. “Kita tentunya berharap KAD Kalsel
menjadi wadah yang baik dalam rangka menuju kesejahteraan bersama, dan mampu
berfungsi sebagai filterisasi dalam keinginan melakukan tindakan memperkaya
diri, atau apa saja masuk ranah korupsi,” harapnya.
Keragaman latar belakang para pengurus KAD Kalsel yang
dikukuhkan juga mendapat apresiasi dari Paman Birin. Keragaman ini akan
membuktikan keinginan yang kuat untuk menghapus korupsi. “Personel KAD Kalsel
yang berasal dari berbagai kalangan ini sungguh luar biasa. Mudah-mudahan ini
membuktikan keinginan kita yang kuat untuk bersama-sama menghancurkan korupsi,”
ujarnya.
Paman Birin juga berpesan agar seluruh unsur, bukan hanya KAD
Kalsel, memiliki tekad menghancurkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
untuk meminimalkan korupsi. “Kalau itu sudah menjadi tekad dalam jiwa kita
semua, saya yakin pasti yang namanya korupsi itu akan terminimalisir,”
pesannya.
Shinta Laksmi Dewi menyampaikan bahwa KAD adalah salah satu
bentuk antisipasi dalam menyelesaikan masalah dunia usaha. “KAD sekaligus untuk
mendukung terciptanya iklim usaha yang jujur dan profesional, serta membentuk
ekosistem pelaku usaha berintegritas,” ujarnya. Kepengurusan KAD nantinya akan
bertanggung jawab kepada Gubernur. Dan secara periodik akan memberikan laporan
kepada Gubernur.
Tugas KAD memberikan fasilitas komunikasi antara publik dan
privat, menginventarisir dan mendiskusikan permasalahan dunia usaha, memberikan
rekomendasi penyelesaian, serta menyosialisasikan kebijakan program pemerintah
tentang anti korupsi, dan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi kepada
masyarakat.
Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa Deputi Bidang Pencegahan
KPK RI juga mempunyai harapan yang sama agar KAD menjadi forum dialog antara
pelaku usaha dengan pemerintah daerah untuk membahas isu-isu strategis,
khususnya terkait dunia usaha. KPK akan hadir sebagai overside party yang
berperan memfasilitasi pembahasan isu-isu tersebut serta mengawal rekomendasi
dari KAD. “Tugas KAD melakukan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada dunia
usaha. Juga sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap pada dunia
usaha,” sampainya.
Ipi juga menyampaikan bahwa keanggotaan KAD bersifat sukarela dengan satu komitmen yang menyatukan yaitu semangat antikorupsi. Sebelumnya, diketahui sudah terdapat 30 KAD hadir di 30 provinsi. Pengukuhan KAD Kalsel ini menjadi yang ke-31 di Indonesia. Dalam kepengurusan KAD Anti Korupsi Kalsel terdapat sejumlah nama pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.(lin/adpim)