![]() |
AKUNTABEL: Wakil Ketua Kabupaten HST, H Mansyah Sabri (tengah) menerima LHP dengan predikat WTP dari BPK Kalsel, Selasa (9/5/2023).(foto: Prokom Pemkab HST) |
BARABAI-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meraih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Raihan ini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Selasa (9/5/2023).
Penyerahan LHP LKPD tersebut diserahkan bersamaan kepada delapan Kabupaten/Kota lainnya di Kantor BPK Kalsel. Delapan Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Kotabaru.
Penyerahan LHP LKPD dilakukan oleh
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi kepada Wakil Bupati Kabupaten HST,
H Mansyah Sabri. Serta, didampingi Ketua DPRD Kabupaten HST, H Rachmadi dan
Sekda Kabuopaten HST, Muhammad Yani. Juga, Inspektur Kabupaten HST dan Kepala
BPKAD Kabupaten HST. "Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik seluruh
Perangkat daerah dan elemen masyarakat,
Pemkab HST kembali bisa meraih WTP berdasarkan Audit keuangan oleh BPK RI," tutur Mansyah.
- Berdayakan WBP Kalsel untuk Program Ketahanan Pangan, Kadivpas Kemenkumham Kalsel Temui Sekdaprov Kalsel
- Hargai Jasa Para Gubernur Kalsel Terdahulu, Paman Birin Serahkan Penghargaan di Momen HUT Kemerdekaan RI ke-79
- Nusantara Baru, Indonesia Maju : Kemenkumham Kalsel Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-79 untuk Masa Depan Gemilang
Sementara itu, Kepala BPK RI
Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi mengingatkan perolehan LHP LKPD dengan
Opini WTP ini memiliki korelasi yang positif dengan kesejahteraan masyarakat. "Oleh
karena itu, kami terus berupaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
dengan diiringi pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Selain itu, Rahmadi mengatakan
tentunya masih ada beberapa catatan dari hasil pemeriksaan ini. Untuk itu, diharapkan
tiap Pemerintah Daerah serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang
telah disampaikan BPK melalui LHP dalam waktu 60 hari. "Semoga apa yang
kita capai bersama, dapat bermanfaat bagi terciptanya tata Kelola Pemerintahan
yang baik, transparan, dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah
Daerah,” tutupnya.(lin/Prokom Pemkab HST)