JUMPA PERS: Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Sulaimansyah kala memberikan keterangan kepada Awak Media, Selasa (18/4).(foto: Kanwil DJPb Kalsel for Radar Banjarmasin).
Hal ini disampaikan Kepala Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPb) Kalsel, Sulaimansyah dalam media
briefing di Kanwil DJPb Kalsel, Selasa (18/4). Sulaiman menuturkan komoditas
penyumbang andil inflasi yoy pada Maret 2023, antara lain beras, bensin,
angkutan udara, rokok kretek filter, dan tarif air minum pam. “Upaya
pengendalian inflasi telah dilaksanakan. Antara lain dengan pelaksanaan rapat
koordinasi dan HLM TPID untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar pihak
terkait dan operasi pasar murah yang menjangkau seluruh wilayah selama Maret
2023. Untuk menjaga Ketersediaan Pasokan Menjelang Hari Besar Keagamaan, telah
dilakukan uji coba penyaluran beras kepada 1.202 ASN di lingkungan Pemprov
Kalsel,” ujarnya.
Upaya lain untuk menekan inflasi
yang dilakukan Pemprov Kalsel antara lain monitoring distributor minyak goreng,
tepung terigu, gula dan beras, membuat inovasi penciptaan bibit beras lokal
varian Siam Madu. Kemudian, melaksanakan Gerakan Tanam Cabai di pekarangan
sebanyak 5.000 bibit cabai merah dan launching program SISKA KU INTIP (Sistem
Integerasi Kelapa Sawit Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti Plasma).
Sementara itu, realisasi
pendapatan negara yang berasal dari PNBP di wilayah Kalsel mencapai Rp486,05
miliar atau 43,26 % dari target. “Realisasi PNBP tumbuh 31,24% (yoy), terbesar
berasal dari Jasa Transportasi, Komunikasi dan Informatika yang didorong
mobilitas dan keyakinan masyarakat yang masih cukup kuat,” sebutnya.
Untuk penyaluran transfer ke daerah
dan dana desa (TKD) di Kalsel sampai dengan 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp5.204,01
milyar atau 22,39 % dari pagu. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu,
pemyaluran tahun ini lebih tinggi, yakni sebesar 41,55%. “Dengan demikian, Pemda
telah memenuhi dan mempercepat persyaratan penyaluran DAU. DBH SDA tahap I
telah disalurkan pada tanggal 31 Januari 2023 bagi seluruh Pemda dan penyaluran
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2021
dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan KMK Nomor 37/KM.7/2022
dan PMK nomor 127/PMK.07/2022 pada TA 2022,” urainya.(lin)