FASILITAS TAMBAHAN - PT Taspen Cabang Banjarmasin mensosialisasikan JKK dan JKM kepada perwakilan ASN se-Kalsel di Rattan Inn, Selasa (16/12). |
Kepala Cabang PT Taspen, Mohammad Rochyani menuturkan penambahan fasilitas JKK dan JKM untuk ASN aktif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. "Dalam peraturan pemerintah tersebut, ASN berhak mendapatkan fasilitas JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Taspen. Untuk iuran bulanannya ditanggung oleh Pemda masing-masing dari dana APBD," kata Rochyani di sela-sela sosialisasi JKK dan JKM di Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (16/11).
Rochyani menjelaskan untuk iuran premi JKK, tiap ASN mendapatkan tambahan alokasi dana APBD sebesar 0,24 persen. Sedangkan, untuk JKM dialokasikan 0,36 persen per ASN. "Karena iuran premi bulanannya sudah ditanggung oleh pemerintah dengan dana APBD, saya pastikan tidak ada pemotongan gaji ASN untuk iuran premi bulanan JKM dan JKK ini. Dengan demikian, para ASN tidak perlu khawatir, gaji bulanan tetap utuh," jamin Rochyani.
Ditegaskan Rochyani, untuk fasilitas JKK dan JKM ini hanya disediakan bagi ASN yang masih aktif. Dengan kata lain, ASN yang sudah pensiun tidak mendapatkan dua fasilitas tambahan tersebut. "Untuk saat ini, peserta PT Taspen Cabang Banjarmasin mencapai 95 ribu untuk ASN aktif. Sedangkan, jumlah peserta kalangan pensiunan ASN mencapai 42 ribuan. Pembayaran premi pensiunan mencapai Rp96 miliar per bulan," paparnya.
Di sisi lain, Rochyani menyampaikan sosialisasi JKK dan JKM ini akan terus digulirkan di masa mendatang. "Dengan harapan, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada para ASN terkait JKK dan JKM. Sehingga, bisa digunakan secara maksimal dan sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.(oza)