BANJARMASIN – Peredaran berbagai produk kemasan ke pasaran Kalsel tak dipungkiri memerlukan pengawasan yang ketat. Pasalnya, apabila pengawasannya lemah, maka dapat merugikan konsumen. Untuk itulah, Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalsel kembali mengingatkan masyarakat dan juga Disperindag tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel agar memberikan perhatian penuh sebelum membeli produk kemasan tersebut. Dalam hal ini, Disperindag Kalsel menekankan pentingnya pencantuman logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam berbagai produk kemasan tersebut.
Kepala Disperindag Kalsel melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Kabid Dagri) Disperindag Kalsel, Riaharti Zulfahani menuturkan pihaknya kerap menggelar sosialisasi mengenai pentingnya logo SNI tersebut. “Kami tidak pernah jemu mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen agar selalu teliti sebelum membeli produk kemasan. Perhatikan logo SNI, agar ada jaminan bahwa produk kemasan yang dibeli benar-benar terjaga kualitasnya,” ungkap wanita yang akrab disapa Ria ini di sela-sela acara Sosialisasi Produk Industri di Hotel Jelita Banjarmasin, belum lama tadi.
Menurut Ria, untuk di Kalsel memang kerap ditemukan produk tanpa logo SNI atau logo SNI abal-abal. Yang paling banyak diantaranya adalah berupa produk elektronik, mainan anak-anak, hingga peralatan rumah tangga. “Sebagai pihak yang mengawasi peredaran produk di pasaran, Disperindag Kalsel hanya bisa memberikan pembinaan bagi para pedagang yang menjual produk tanpa SNI atau SNI abal-abal. Sedangkan, untuk penindakan tetap kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini adalah pihak Kepolisian dengan dasar ada laporan dari masyarakat atau konsumen,” paparnya.
Ria melanjutkan, pihak Disperindag Kalsel juga tidak memiliki kewenangan untuk menarik produk tanpa label SNI atau berlabel SNI abal-abal. “Kami hanya sebatas melakukan pengawasan dan mengingatkan kepada pedagang agar menjual produk yang ber-SNI. Seandainya si pedagang masih membandel, tentunya akan ditelisik oleh pihak yang berwajib melakukan penindakan,” tambahnya.
Di sisi lain, dalam sosialisasi tersebut, Disperindag Kalsel juga menjalin koordinasi dengan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, serta unsur pelaku usaha dan masyarakat yang mewakili konsumen. “Diharapkan, dengan adanya koordinasi dengan berbagai pihak tersebut, akan semakin melancarkan program Disperindag Kalsel dalam mensosialisasikan pentingnya logo SNI ini,” tandasnya.(oza)
Kepala Disperindag Kalsel melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Kabid Dagri) Disperindag Kalsel, Riaharti Zulfahani menuturkan pihaknya kerap menggelar sosialisasi mengenai pentingnya logo SNI tersebut. “Kami tidak pernah jemu mengingatkan kepada masyarakat selaku konsumen agar selalu teliti sebelum membeli produk kemasan. Perhatikan logo SNI, agar ada jaminan bahwa produk kemasan yang dibeli benar-benar terjaga kualitasnya,” ungkap wanita yang akrab disapa Ria ini di sela-sela acara Sosialisasi Produk Industri di Hotel Jelita Banjarmasin, belum lama tadi.
Menurut Ria, untuk di Kalsel memang kerap ditemukan produk tanpa logo SNI atau logo SNI abal-abal. Yang paling banyak diantaranya adalah berupa produk elektronik, mainan anak-anak, hingga peralatan rumah tangga. “Sebagai pihak yang mengawasi peredaran produk di pasaran, Disperindag Kalsel hanya bisa memberikan pembinaan bagi para pedagang yang menjual produk tanpa SNI atau SNI abal-abal. Sedangkan, untuk penindakan tetap kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini adalah pihak Kepolisian dengan dasar ada laporan dari masyarakat atau konsumen,” paparnya.
Ria melanjutkan, pihak Disperindag Kalsel juga tidak memiliki kewenangan untuk menarik produk tanpa label SNI atau berlabel SNI abal-abal. “Kami hanya sebatas melakukan pengawasan dan mengingatkan kepada pedagang agar menjual produk yang ber-SNI. Seandainya si pedagang masih membandel, tentunya akan ditelisik oleh pihak yang berwajib melakukan penindakan,” tambahnya.
Di sisi lain, dalam sosialisasi tersebut, Disperindag Kalsel juga menjalin koordinasi dengan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, serta unsur pelaku usaha dan masyarakat yang mewakili konsumen. “Diharapkan, dengan adanya koordinasi dengan berbagai pihak tersebut, akan semakin melancarkan program Disperindag Kalsel dalam mensosialisasikan pentingnya logo SNI ini,” tandasnya.(oza)