BURUH PELABUHAN - DPW APBMI Kalselteng sepakat menyesuaikan tarif TKBM untuk jasa general cargo sebesar 10 persen hingga 15 persen per ton. |
“Khusus untuk TKBM general cargo, tarifnya disesuaikan. Yakni, naik sekitar 15 persen dari tarif semula,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Djum ini kepada Radar Banjarmasin, Senin (31/8).
Pak Djum menjelaskan semula tarif TKBM untuk general cargo berada di kisaran Rp2500 per ton. Namun, karena jumlah barang di katagori general cargo sangat banyak dan beragam, sekaligus menyesuaikan kondisi dengan kurs Dollar terhadap Rupiah saat ini, maka tarifnya kini dinaikkan menjadi Rp2700 per ton. “Untuk general cargo, barang yang dibongkar muat dari kapal atau menuju kapal sangat banyak. Mulai dari komoditi sembako, karet, produk elektronik, dan yang sejenisnya,” paparnya.
Sementara untuk tarif TKBM yang mengurusi proses bongkar muat batubara dan CPO (Crude Palm Oil) masih tetap, yakni di kisaran Rp3200 per ton. “Kami berharap penyesuaian tarif TKBM untuk general cargo ini tidak membebani pelaku usaha. Kalaupun ada kenaikan harga barang yang beredar di pasaran, hal itu tidak bisa dihindari. Karena, indikator kenaikan harga barang tidak hanya tergantung pada kenaikan tarif TKBM, kurs mata uang juga memberikan pengaruh signifikan,” urainya.
Di sisi lain, Pak Djum menceritakan melemahnya kurs Rupiah terhadap Dollar AS juga memberikan dampak yang kurang menggembirakan bagi bisnis bongkar muat. “Sebelumnya, sudah sempat turun karena lesunya bisnis batubara. Sekarang, Dollar naik malah makin memperparah keadaan, aktivitas bongkar muat di Banjarmasin mengalami penurunan hingga 20 persen,” keluhnya.(oza)