Menurut Ketua Umum Hipki Kalsel, Joko Margono, LPK yang berhak mendapatkan dana revitalisasi dari pemerintah adalah LPK yang berstatus kualifikasi paling tinggi atau berkualifikasi A. “LPK dengan kualifikasi A akan mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat sebesar Rp100 juta. Namun, bantuannya bukan berupa uang tunai, tapi berupa perlengkapan belajar mengajar. Misalnya, peralatan jahit, komputer, mesin-mesin, atau alat peraga,” ungkap Joko di sela-sela wisuda LPK Kharisma Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Joko menuturkan, bagi LPK dengan kualifikasi lebih rendah, yakni B, C, dan D juga berhak mendapatkan bantuan revitalisasi. Hanya saja nilai bantuan revitalisasinya tidak sebesar sebagaimana LPK dengan status kualifikasi A. “Bantuan revitalisasi tersebut tentunya dapat memaksimalkan proses belajar mengajar di LPK. Sehingga, suatu saat bisa naik kualifikasinya, sekaligus mencetak lulusan yang siap kerja,” tambahnya.
Kendatipun demikian, dikatakan Joko, bantuan revitalisasi tersebut untuk di Kalsel hanya diperoleh dari pemerintah pusat. “Sedangkan, bantuan revitalisasi dari pemerintah daerah hingga saat ini masih belum ada. Diharapkan, di masa mendatang pemerintah daerah Kalsel juga bisa menganggarkan bantuan revitalisasi buat LPK di Kalsel. Di Kalteng dan Kaltim, pemerintah daerah setempat sudah menganggarkan bantuan revitalisasi buat LPK,” cecarnya.
Sementara itu, Joko selaku pemilik LPK Karisma patut berbangga. Lantaran LPK Karisma sudah berkualifikasi A. “Dalam wisuda tahun ini, LPK Karisma mengukuhkan 130 orang peserta didik yang siap kerja dari berbagai disiplin ilmu. Yakni, jurusan komputer akuntansi, manajemen informatika, teknisi komputer, administrasi rumah sakit, dan otomotif,” tandasnya.(oza)