YLK Soroti Bisnis Online

Usahakan Transaksi di Tempat 
BANJARMASIN – Penipuan bermotif jual beli online atau bisnis online kembali marak terjadi. Hal ini dikarenakan, pihak pembeli tidak memeriksa dengan baik riwayat sang pedagang online. Akibatnya, ketika membeli sesuatu secara online dan melakukan pembayaran lewat transfer bank, barang yang diinginkan justru tak kunjung datang. Yang mengherankan, korban bisnis online justru dari kalangan terpelajar yang senantiasa akrab dan mahir menggunakan internet.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Hasby Mahbara mengimbau agar jangan mudah tergiur terhadap praktik jual beli secara online. Karena, antara pedagang dan pembeli, tidak bertemu untuk bertransaksi satu sama lain. “Sebenarnya praktik belanja secara online ini sangat berpotensi merugikan konsumen. Apalagi, pembayarannya secara transfer bank, sehingga ada kemungkinan pihak penjual berlaku curang,” ungkap Hasby kepada Radar Banjarmasin, Kamis (6/8).
    Untuk itu, Hasby menyarankan walaupun pembelian secara online melalui internet, ada baiknya antara pedagang dan pembeli saling bertemu untuk menyelesaikan transaksi jual beli. “Kalau bisa belilah barang-barang yang tersedia di lokasi tempat tinggal sendiri. Yang membayakan, sudah belinya online melalui internet, pedagangnya ternyata ada di luar pulau. Sementara, si pembeli sendiri belum tahu benar bagaimana track record pedagang online tersebut. Lebih baik beli di tempat, transaksi langsung di tempat,” tambahnya.
    Walaupun hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke meja YLK Kalsel terkait jual beli online, Hasby memprediksi sudah ada yang jadi korban. “Hanya saja, mungkin karena merasa malu atau segan, sehingga memilih tidak melaporkan. Saran saya, kali memang merasa dirugikan oleh pelaku bisnis online, laporkan saja segera. Karena ini berkaitan dengan hak-hak konsumen,” katanya.
    Tak tanggung-tanggung, kata Hasby, pelaku penipuan bisnis online bisa diganjar pasal berlapis. “Bisa dikatagorikan pasal penipuan dan kejahatan siber (cyber crime),” tandasnya.(oza)