“Mahar Politik” Sulit Diendus

AKRAB – Hakim Agung RI asal Kalsel, Abdurrahman
(tengah) kala menghadiri acara halal bihalal Ikaba SMKA,
SHDN, dan SPPN di Banjarmasin, Minggu (2/8).
BANJARMASIN – Proses transaksional seakan tidak bisa dilepaskan ketika mendekati gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, sudah menjadi rahasia umum ada negosiasi antara figur yang ingin menjadi kepala daerah dengan partai politik (Parpol) yang dimintanya menjadi pengusung dengan menyerahkan ”mahar politik”. Dengan rupiah yang tidak sedikit, istilah yang juga biasa disebut dengan “uang perahu” tersebut diyakini bisa melancarkan langkah seorang untuk menjadikan partai sebagai perahu pengusung menuju perhelatan Pilkada.

Sayangnya, walaupun sudah santer berembus di masyarakat, untuk membuktikan praktik ”mahar politik” ini sangat sulit. Bahkan, Hakim Agung RI asal Kalsel, Dr H Abdurrahman SH MH menuturkan praktik ”mahar politik” kerap dianggap sebagai modus rapi yang sulit diendus.
”Namun, saya meminta agar para calon peserta Pilkada menyadari dan mewaspadai akibat dari mahar politik. Karena, praktik mahar politik sama dengan politik uang, dan politik uang adalah pidana,” ungkap Abdurrahman di sela-sela acara halal bihalal Ikatan Keluarga Besar (Ikaba) Alumni Sekolah Menengah Kehakiman Atas (SMKA), Sekolah Hakim Djaksa Negara (SHDN), dan Sekolah Panitera Pengadilan Negara (SPPN) Kalsel di Banjarmasin, Minggu (2/8).
Abdurrahman menjelaskan,  pelaku praktik mahar politik tidak menutup kemungkinan bisa diseret ke ranah hukum. Asalkan ada bukti kuat, walaupun prosesnya memakan waktu, maka bisa mengancam para pelakunya ke penjara.
”Hal ini tentunya akan sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan apabila yang melakukan praktik mahar politik tersebut adalah kepala daerah terpilih. Hal ini akan menjadi persoalan panjang dan rumit di kemudian hari,” tambah alumnus SHDN Banjarmasin angkatan 1967 itu.
Ditambahkan Abdurrahman, calon independenpun tak menutup kemungkinan bisa tersandung pidana mahar politik. ”Misalnya, sang calon independen terbukti mencari dukungan atau mengumpulkan KTP masyarakat dengan cara membayar. Ini kan sama saja dengan menyuap masyarakat, ya sama saja dengan mahar politik,” selorohnya.
Kendati demikian, Abdurrahman mengimbau agar para calon kepala daerah yang berlaga di ajang Pilkada senantiasa memperhatikan aspek-aspek hukum. ”Dengan memprioritaskan aspek-aspek hukum, maka akan menjadi teladan dan edukasi politik yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekaligus, mencerminkan karakter calon kepala daerah yang bermartabat dan terhormat,” paparnya.
Di sisi lain, acara halal bihalal Ikaba Alumni SMKA, SHDN, dan SPPN Kalsel di Banjarmasin berlangsung meriah dan penuh keakraban. Dihadiri sekitar 100 orang alumnus dari angkatan 1964-1969.(oza)