Disnakertrans Kalsel Sorot IMTA

ANTON SIMBOLON
BANJARMASIN – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalsel diprediksi cukup banyak. Namun, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, hingga sekarang jumlah TKA yang terdaftar hanya berkisar di angka 292 orang. Jumlah tersebut diketahui dari Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dilaporkan kepada Disnakertrans Kalsel.

    Kepala Disnakertrans Kalsel, Anto Simbolon menuturkan TKA yang bekerja di Kalsel didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka ditempatkan di sejumlah bidang lapangan kerja, terutama pertambangan, perkebunan, dan juga perkayuan di Kalsel. “Sejauh ini, kami belum mendapatkan laporan terbaru mengenai keberadaan TKA ilegal di Kalsel. Semua TKA yang terdaftar di Disnakertrans Kalsel memiliki IMTA yang masih berlaku,” ungkap Anto kepada Radar Banjarmasin, Kamis (6/8).
    Anto menuturkan pihaknya juga semakin ketat mengawasi TKA yang bekerja di Kalsel. Yakni, dengan memeriksa secara rutin dokumen-dokumen TKA, terutama IMTA yang diajukan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. “Izin IMTA berlaku hingga 5 tahun. Kalau ada yang ketahuan bandel atau habis masa berlakunya, kami tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak imigrasi agar segera dideportasi,” paparnya.
    Anto juga mengimbau kepada perusahaan yang menampung TKA agar secara inisiatif melaporkan keberadaan dan kondisi para TKA-nya ke Disnakertrans Kalsel. “Setidaknya, dengan melaporkan ke pihak Disnakertrans Kabupaten/Kota. Nantinya, pihak Disnakertrans Kalsel yang akan menjemput bola untuk mendata ke sana,” sambungnya.(oza)
Data TKA di Kalsel
- Banjarmasin       : 27 orang
- Banjarbaru         : 7 orang
- Banjar                : 75 orang
- Barito Kuala       : 30 orang
- Tanah Laut          : 6 orang
- Tanah Bumbu      : 26 orang
- Kotabaru            : 11 orang
- Hulu Sungai Selatan     : 1 orang
- Balangan         : 6 orang
- Tabalong         : 101 orang
- Tapin               : 2 orang