TUKAR DOLLAR - Demi menstabilkan kondisi moneter nasional, BI mewacanakan untuk membatasi peredaran valuta asing (Valas) di Indonesia. |
Sebagai tindak lanjut dari program wajib Rupiah ini, BI senantiasa menggencarkan sosialisasi. Termasuk mewacanakan pembatasan peredaran Valas. Menurut Kepala BI Wilayah Kalimantan, Harymurthy Gunawan, walaupun masih belum dalam tahap program, tidak mustahil wacana pembatasan peredaran Valas tersebut juga bakal diberlakukan. “Saat ini, belum ada aturan yang membatasi peredaran Valas di Indonesia. Hanya saja, saat ini BI tetap melakukan pemantauan ke Perbankan dan pusat penukaran Valas untuk mengetahui seberapa besar peredaran Valas di suatu daerah,” ungkap pria yang akrab disapa Hary ini kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.
Hary menuturkan saat ini memang ada penentuan jumlah penukaran maksimal untuk Valas Dollar AS. Yakni, per orang atau per badan (perusahaan dan sejenisnya) hanya diperbolehkan menukarkan maksimal hingga $100 ribu per hari. “Penukaran jumlah maksimal terhadap Dollar AS tersebut untuk menjaga kestabilan mata uang Rupiah. Selain Dollar AS, valas lainnya juga dibatasi penukarnnya, tergantung nilai valas tersebut terhadap mat uang Rupiah,” tambahnya.
Disinggung mengenai makin meroketnya nilai tukar Dollar AS terhadap Rupiah, Hary menyatakan hal itu tidak bisa dihindari. Menurutnya, ada banyak indikator yang menyebabkan mata uang Rupiah melemah terhadap Dollar AS. “Salah satu indikator yang menyebabkan Rupiah melemah terhadap Dollar AS adalah Rupiah tidak berdaulat di negeri sendiri. Pelaku usaha dan masyarakat, banyak yang menggunakan mata uang Dollar AS sebagai sarana transaksi keuangannya. Untuk itu, supaya kembali stabil, marilah kita cintai Rupiah dan gunakan Rupiah sebagai alat pembayaran dan transaksi sehari-hari,” imbaunya.(oza)