PAPARKAN PRESENTASI – BI Wilayah Kalimantan menggelar sosialisasi wajib menggunakan Rupiah, Kamis (13/8). |
Menurut Kepala Tim Sistem Pembayaran BI Wilayah Kalimantan, Ocky Ganesya, NKRI sebagai Negara yang berdaulat dan merdeka memiliki mata uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan. “Simbol kedaulatan tersebut wajib dibanggakan oleh seluruh Rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” ungkap Ocky kepada Radar Banjarmasin, di sela-sela sosialisasi kewajiban penggunaan Rupiah di Kantor BI Wilayah Kalimantan, Kamis (13/8).
Ocky menjelaskan kewajiban menggunakan Rupiah mengacu pada Undang Undang Mata Uang. Selain itu, juga ada sanksi tegas bagi yang tidak menggunakan atau menolak uang Rupiah di wilayah NKRI. “Sesuai dengan Undang Undang Mata Uang pasal 33 ayat 1 dan 2, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah atau menolah Rupiah di NKRI, maka akan dikenakan sanksi. Yakni, pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” paparnya.
Kendatipun demikian, Ocky menambahkan ada beberapa pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang Undang Mata Uang. Yakni, transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibab dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau transaksi pembiayaan internasional. “Jadi jelas, transaksi dan perdagangan umum lainnya, kecuali yang sudah diatur Undang Undang, maka wajib menggunakan Rupiah,” katanya.
Di sisi lain, Ocky mengimbau agar perusahaan dan pelaku usaha di Kalsel mulai menerapkan kewajiban menggunakan Rupiah. “Perlu diingat peraturan kewajiban menggunakan Rupiah ini diberlakukan mulai 1 Juli 2015. Bagi perusahaan atau pelaku usaha yang masih menggunakan valuta asing dalam setiap transaksinya, mulai sekarang ganti dengan Rupiah,” tandasnya.(oza)