Sanksi Pajak Dihapuskan

SIMBOLIS – Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Arif Yanuar (kiri)
menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua PWI Kalsel,
Fathurrahman dalam acara buka puasa bersama di Pawon
Tlogo, Kamis (2/7). 
BANJARMASIN – Sebagai upaya agar para penunggak pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng menghapus sanksi tunggakan pajak. Kebijakan ini sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Menteri Keuangan RI agar memberikan kelonggaran kepada para penunggak pajak yang masih belum menyelesaikan kewajiban melaporkan pajaknya.

    Arif Yanuar, Kepala Kanwil DJP Kalselteng menuturkan kebijakan ini diharapkan direspon secara postif oleh para wajib pajak. “Sebenarnya, ada sanksi 2 persen per bulan bagi para penunggak pajak. Namun, karena ada kebijakan dari Menteri Keuangan RI perihal penghapusan sanksi tersebut, diharapkan para wajib pajak juga harus memanfaatkannya dengan baik, yakni dengan segera melaporkan pajaknya ke petugas DJP Kalselteng,” ungkap Arif di sela-sela acara buka puasa bersama DJP Kalselteng dan insan media massa di Pawon Tlogo, Kamis (2/7).
    Arif menuturkan di Kalselteng masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan pajaknya. Bahkan, ada yang sudah sejak beberapa tahun lalu belum juga melaporkan pajaknya hingga sekarang. “Hal ini sebenarnya sangat memprihatinkan. Selain berdampak kepada pembangunan negara, juga menimbulkan kesan negative di kalangan pelaku usaha. Seharusnya, kalangan pelaku usaha bisa jadi teladan bagi masyarakat dalam hal disiplin menyetor pajak kepada negara,” urainya.
    Kendatipun demikian, Arif tetap optimistis kebijakan penghapusan sanksi pajak ini bisa memberikan motivasi agar perilaku disiplin dalam membayar pajak di Kalselteng bisa diwujudkan. ”Mudah-mudahan, para penunggak pajak tidak jadi pengemplang pajak. Dan perlu diketahui, kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku hingga 31 Desember ini. Kalau lewat dari batas waktu yang ditentukan, sanksi 2 persen per bulan kembali diberlakukan,” tandasnya.
    Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Fathurrahman mengapresiasi kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut. ”Sebagai insan media, kami siap mendukung program dan kinerja DJP Kalselteng,” tandasnya.(oza)