BANJARMASIN – Makin dinamisnya kegiatan perekonomian rakyat , nampaknya tak dibarengi dengan pertumbuhan koperasi. Padahal, koperasi sebagai penggerak dan motivasi perekonomian warga, terutama warga kelas menengah ke bawah memiliki peranan yang sangat penting dalam hal ini. Sayangnya, kini banyak badan-badan koperasi yang tengah mati suri, alias tak lagi eksis. Hal ini terjadi di badan perkoperasian di Kota Banjarmasin.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel, Bambang Supriyadi, di Kalsel sekitar 2000 unit koperasi. “Dari sekitar 2000 koperasi tersebut, ternyata hanya 60 persen yang masih aktif. Sedangkan, sisanya mati suri alias tak eksis lagi sampai sekarang,” ungkapBambang.
Bambang menjelaskan banyaknya koperasi di Kalsel yang sekarang tidak aktif lantaran tak bijak dalam mengelola keuangan. “Misalkan, mereka mendapatkan bantuan pinjaman dana dari pemerintah. Namun, untuk mengelola pinjaman bantuan dana tersebut kurang professional. Akibatnya, jangankan mendapatkan keuntungan, eh malah merugi dan tidak ada aktivitas lagi,” paparnya.
Di sisi lain, Ketud Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Banjarmasin, Sumarno DS menjelaskan ada bantuan dana yang dipinjamkan oleh pemerintah untuk unit koperasi yang ada di Banjarmasin. Yakni, digulirkan sejak 2009 sebesar kurang lebih Rp 3 miliar. “Itupun hanya diperuntukkan bagi 31 koperasi yang masih bertahan dan eksis. Dan ke-31 koperasi tersebut tergolong yang tertib membayar angsuran dana pinjaman bantuan pemerintah tersebut. Jangka angsurannya tidak menentu sesuai besaran pinjaman dana yang diberikan. Ada yang mulai 5 tahun, hingga 10 tahun,” bebernya.
Kendatipun demikian, ke-31 badan koperasi di Kota Banjarmasin tersebut tetap akan didata dan dipantau perkembangannya setiap tahun. “Kami akan memberikan penilaian apakah koperasi yang bersangkutan memang masih layak dapat pinjaman dana atau tidak. Tentunya, kalau pengelolaan keuanganya bijak dan baik, maka tidak menutup kemungkinan koperasinya akan kembali mendapatkan pinjaman dana dari pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Sumarno juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada para pengelola koperasi yang tak bijak mengelola keuangannya. “Karena ini sifatnya pinjaman dana dari pemerintah, maka kalau ada penyelewengan tentu saja akan diancam hukum pidana,” tegasnya.(oza)
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel, Bambang Supriyadi, di Kalsel sekitar 2000 unit koperasi. “Dari sekitar 2000 koperasi tersebut, ternyata hanya 60 persen yang masih aktif. Sedangkan, sisanya mati suri alias tak eksis lagi sampai sekarang,” ungkapBambang.
Bambang menjelaskan banyaknya koperasi di Kalsel yang sekarang tidak aktif lantaran tak bijak dalam mengelola keuangan. “Misalkan, mereka mendapatkan bantuan pinjaman dana dari pemerintah. Namun, untuk mengelola pinjaman bantuan dana tersebut kurang professional. Akibatnya, jangankan mendapatkan keuntungan, eh malah merugi dan tidak ada aktivitas lagi,” paparnya.
Di sisi lain, Ketud Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Banjarmasin, Sumarno DS menjelaskan ada bantuan dana yang dipinjamkan oleh pemerintah untuk unit koperasi yang ada di Banjarmasin. Yakni, digulirkan sejak 2009 sebesar kurang lebih Rp 3 miliar. “Itupun hanya diperuntukkan bagi 31 koperasi yang masih bertahan dan eksis. Dan ke-31 koperasi tersebut tergolong yang tertib membayar angsuran dana pinjaman bantuan pemerintah tersebut. Jangka angsurannya tidak menentu sesuai besaran pinjaman dana yang diberikan. Ada yang mulai 5 tahun, hingga 10 tahun,” bebernya.
Kendatipun demikian, ke-31 badan koperasi di Kota Banjarmasin tersebut tetap akan didata dan dipantau perkembangannya setiap tahun. “Kami akan memberikan penilaian apakah koperasi yang bersangkutan memang masih layak dapat pinjaman dana atau tidak. Tentunya, kalau pengelolaan keuanganya bijak dan baik, maka tidak menutup kemungkinan koperasinya akan kembali mendapatkan pinjaman dana dari pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Sumarno juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada para pengelola koperasi yang tak bijak mengelola keuangannya. “Karena ini sifatnya pinjaman dana dari pemerintah, maka kalau ada penyelewengan tentu saja akan diancam hukum pidana,” tegasnya.(oza)