Jasa Leasing Paling Dikeluhkan

BANJARMASIN – Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel dalam mengawasi dan memberantas praktek menyimpang lembaga keuangan bank dan non bank semakin diuji. Pasalnya, sejak diresmikan 2013 silam, OJK Kalsel sudah menerima berbagai pengaduan dan keluhan dari masyarakat Kalsel terkait persoalan lembaga keuangan bank maupun non bank. Keluhan yang paling dominan diterima oleh OJK Kalsel adalah terkait jasa kredit atau leasing.

    Menurut Kepala OJK Kalsel, Ahimsa, sejak Desember 2013, pihaknya telah menerima sedikitnya 16 keluhan terkait persoalan kredit dan leasing. “Dominasinya terkait persoalan kredit dari perbankan dan juga leasing kendaraan bermotor. Rata-rata, pengaduan tersebut terkait ketidakpuasan nasabah atau debitur terhadap produk kredit dan leasing yang mereka ajukan,” ungkap Ahimsa kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.
    Ahimsa menuturkan keluhan-keluhan yang masuk itupun segera ditelusuri oleh tim OJK Kalsel. Beberapa diantaranya sudah berhasil dituntaskan, selebihnya masih dalam penelusuran mendalam. “Kalau persoalan yang berhasil kami tuntaskan ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Pada umumnya hanya karena miskomunikasi antara nasabah dan pihak lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kredit,” paparnya.
    Sedangkan, aduan lain yang masuk ke OJK Kalsel adalah perihal asuransi, permintaan keringanan bunga kredit, investasi, dan pasar modal. “Saran kami bagi masyarakat Kalsel, pahami dan pelajari dengan rinci sebelum menggunakan fasilitas produk kredit dari perbankan, perusahaan pembiayaan, investasi, dan pasar modal. Karena, dengan pemahaman yang mendalam akan meminimalisir kesalahpahaman antara masyarakat dan lembaga keuangan,” sambungnya.
    Khusus untuk investasi, kami juga mengimbau agar masyarakat Kalsel senantiasa waspada. “Teliti dengan benar lembaga-lembaga yang menawarkan produk investasi. Caranya, cukup diteliti apakah badan investasi tersebut mengantongi surat izin dan rekomendasi dari BI, OJK, atau dari badan pemerintah yang terkait. Apabila tidak ada izin, bisa dipastikan lembaga investasi tersebut bodong,” tandasnya.(oza)