BBPOM Gelar Intensifikasi Pengawasan Pangan

BANJARMASIN – Jelang Ramadan dan Lebaran, banyak pedagang yang menjajakan aneka makanan. Namun, siapa sangka beragam makanan yang harusnya aman dikonsumsi justru bisa membahayakan kesehatan. Untuk itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin melakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan Program Mobil Laboratorium Keliling berkoordinasi dengan lintas sektor terkait.

      Pengawasan dimulai pada 12 Juni 2015  bersama Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan. Sedangkan, pada 15 Juni 2015 pengawasan dilakukan bersama Wakil Walikota Banjarmasin, HM Irwan Ansyari beserta Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Zulfadli Gazali. Pengawasan dilakukan di Pasar Teluk Dalam, Pasar Kalindo, dan Pasar Antasari. Hasilnya, ditemukan makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B dalam terasi, opak merah, kerupuk terasi, dan kerupuk singkong; boraks dalam kerupuk segitiga, kerupuk rambak, kerupuk cingur; serta formalin dalam ikan kering teri medan dan cumi kering.
      Program intensifikasi pengawasan pangan berlanjut ke sejumlah Pasar Wadai di Kabupaten/Kota. Di Pasar Wadai Ramadan Kabupaten HST ditemukan makanan mengandung Rhodamin B sebanyak 6 sampel, di Pasar Wadai Ramadan Kabupaten Tabalong ditemukan 2 sampel kerupuk mengandung Boraks, dan 2 sampel kerupuk mengandung Rhodamin B. Sementara, di Pasar Wadai Ramadan Sabilal Muhtadin di Kota Banjarmasin,  di Kabupaten Tapin, dan di Kabupaten HSS tidak ditemukan makanan dan minuman yang berbahaya.
      Pada 30 Juni 2015, BBPOM di Banjarmasin berpartisipasi pada Safari Ramadan yang diadakan Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel di Kabupaten HSU. Kepala BBPOM di Banjarmasin mendampingi Ibu Gubernur melakukan KIE keamanan pangan kepada ibu-ibu PKK dan masyarakat. Dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel di pasar Ramadan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU. Hasilnya, ditemukan pewarna Rhodamin B dalam jajanan pudding pelangi. 
      Intensifikasi pengawasan pangan berlanjut jelang Lebaran dengan mengawasi pangan kemasan yang dijual di toko makanan, agen, minimarket, hypermart, dan tingkat distributor selama Juni tadi. Pemeriksaan meliputi produk yang dikemas dalam bentuk parcel dan non parcel. Dari 83 sarana distribusi, ditemukan sejumlah produk non parcel yang tidak memenuhi syarat. Yakni, rusak, tanpa ijin edar, kadaluarsa, dan tidak memenuhi ketentuan label. Temuan ditindaklanjuti dengan mengembalikan produk ke produsen, distributor, pemusnahan, dan pembinaan kepada pelaku usaha.
      Dengan maraknya penemuan produk tak layak konsumsi tersebut, diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli. Pastikan produk sudah terdaftar di Badan POM dengan kode BPOM MD/ML 12 digit atau terdaftar sebagai P-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Perhatikan juga tanggal kadaluarsa serta kondisi kemasan. Apabila sudah rusak, berlubang, bocor. menggembung atau penyok, maka jangan dibeli dan jangan digunakan agar terhindar dari bahaya yang berpotensi menggangu kesehatan.(adv/oza)