Gencar Sosialisasi Label Halal

SILATURAHMI – Direktur dan Wakil Direktur LPPOM MUI Kalsel,
Udiantoro (tengah) dan H Abdussamad Sulaiman (berpeci) kala
mengunjungi Sekretariat YLK Kalsel, Kamis (4/6).  
BANJARMASIN – Pengawasan produk yang beredar di pasaran dinilai Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalsel masih kurang maksimal. Karena, pengawasan hanya sebatas pada status kadaluarsa, zat-zat berbahaya, atau label SNI (Standar Nasional Indonesia). Sedangkan, untuk pengawasan label halal, LPPOM MUI menilai masih belum maksimal.

    Hal inilah yang kemudian membuat LPPOM MUI Kalsel semakin gencar untuk terus mensosialisasikan pencantuman label halal. Apalagi, masyarakat Kalsel didominasi muslim, sehingga sangat penting untuk mengetahui kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari. ”Bagi muslim, mutlak dan wajib untuk memastikan produk yang mereka konsumsi halal. Oleh karena itu, pencantuman label halal tidak bisa dianggap sepele,” ungkap Direktur LPPOM MUI Kalsel, Udiantoro kala berkunjung ke Sekretariat Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Kamis (4/6).
      Udiantoro menuturkan selama ini telah menjalankan pengawasan langsung ke lapangan. Hasilnya, memang ada beberapa produk makanan yang masih diragukan kehalalannya. ”Sejauh ini, kami hanya melakukan tindakan edukasi terhadap pedagang yang menjual produk yang belum jelas sertifikat halalnya. Selain itu, kami menganjurkan kepada konsumen, agar bisa memastikan kehalalan produk yang dibeli dengan memastikan ada label halalnya,” tambahnya.
    Selain itu, Udiantoro menyatakan juga siap berkoordinasi dengan Disperindag Kalsel, BPOM, atau pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan ke lapangan. ”Termasuk dalam waktu dekat ini, kami juga akan menggandeng pihak Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel untuk melakukan pengawasan ke lapangan menjelang bulan Ramadan,” sambungnya.
    Sementara itu, Ketua YLK Kalsel, Hasby Mahbara menyambut baik ajakan LPPOM MUI Kalsel tersebut. ”Ini merupakan sebuah sinergi yang sangat penting demi melindungi hak-hak konsumen, terutama hak konsumen muslim agar terhindar dari produk-produk yang masih belum jelas status kehalalannya,” tandasnya.(oza)