Sistem Dumping Rugikan Importir

SOSIALISASI – Tim dari KADI dan KPPI menggandeng Kadin
Kalsel untuk melindungi importir lokal.
BANJARMASIN – Adanya kebijakan sejumlah negara ekportir memberlakukan sistem dumping, dinilai berpotensi merugikan para pedagang di negara importir. Pasalnya, dalam sistem dumping, negara yang menjadi eksportir menjual barang ke negara importir dengan harga yang lebih murah. Dengan demikian, harga jualnya justru lebih mahal di dalam negeri daripada di luar negeri.
    Hal ini memberikan dampak yang merugikan bagi para pedagang di negara importir. Alhasil, banyak pedagang yang kemudian mengeluhkan kebijakan sistem dumping tersebut. Untuk itu, negara melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Kemarin (7/5), dengan menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, kedua lembaga negara ini melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin.

    Ketua Bidang Investasi dan Perdagangan Kadin Kalsel, Bambang Soerodjo menyambut baik pembentukan kedua lembaga tersebut. “Dengan demikian, para pedagang dan pelaku usaha di Indonesia, terutama para importir akan semakin terlindungi. Pasalnya, selama ini para importir sebenarnya merasa keberatan dengan kebijakan dumping dari negara eksportir, karena dinilai cukup merugikan,” paparnya.
    Bambang menuturkan negara-negara importir yang memberlakukan kebijakan dumping diantaranya adalah Cina, Jepang, dan Singapura. Negara-negara tersebut sengaja menetapkan harga jual lebih mahal di dalam negeri ketimbang di luar negeri. Alhasil, para importir di Indonesia tidak bisa memasarkan barang dengan harga lebih tinggi dari negara asal. ”Padahal, para importir harus mengeluarkan ongkos operasional dan transportasi untuk mendatangkan barang impor. Sehingga, keuntungan yang didapatkan hanya sedikit,” paparnya.
    Sementara itu, Raditija Hendrasto, perwakilan dari KPPI menuturkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menegur negara importir yang memberlakukan sistem dumping. ”Kalau ditegur tidak mempan, maka negara akan meninggikan pajak barang masuk bagi negara importir,” katanya.(oza)