M Taufik Hardjanto |
Kesepakatan penetapan tarif tersebut sempat alot. Pasalnya, antara PT Pelindo III Banjarmasin dan Koperasi Samudera Indonesia sempat tak mencapai kata sepakat. Pihak, PT Pelindo III Banjarmasin sebelumnya hanya menyetujui besaran upah TKBM yang disediakan oleh PT Samudera Indonesia di angka Rp609.840 per kontainer. Namun, pihak PT Samudera Indonesia menginginkan upah Rp900 ribu per kontainer. Karena tidak mencapai kata sepakat, pihak PT Pelindo III Banjarmasin menggunakan jasa TKBM lain, terutama untuk melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Martapura Baru.
"Pihak Koperasi Samudera Indonesia sempat keberatan karena PT Pelindo III menggunakan jasa TKBM lain. Tapi, hal itu tidak jadi masalah, soalnya PT Pelindo III juga memiliki kewenangan menggunakan jasa TKBM lain untuk aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang berstatus pelabuhan rakyat, termasuk di Pelabuhan Martapura Baru," ungkap Manajer Terminal Multipurpose PT Pelindo III Banjarmasin, M Taufik Hardjanto.
Pun demikian, Taufik menuturkan perselisihan ini sudah selesai. Yakni, ditandai dengan adanya kesepakatan upah baru. "Upah TKBM Pelindo yang disediakan oleh Koperasi Samudera Indonesia sebesar Rp755 ribu per kontainer. Sementara, upah untuk TKBM non Pelindo disepakati Rp800 ribu per kontainer. Upah baru tersebut diberlakukan mulai 12 Mei tadi, hingga dua tahun ke depan," paparnya.
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru TKBM ditanggapi dengan bijak oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalselteng, H Djumadri Masrun. "Saya rasa besaran upah baru tersebut cukup adil. Selain itu, PT Pelindo III Banjarmasin juga berhak menggunakan jasa TKBM lain, mengingat permintaan akan aktivitas bongkar muat semakin meningkat," tandasnya.(oza)