![]() |
Deddy Subiantoro |
Sebagaimana
yang dituturkan oleh pimpinan salah satu PJTK di Kalsel, Deddy Subintoro,
tenaga alih daya untuk bidang administrasi memang seharusnya tidak berstatus
alih daya. “Karena, tenaga administrasi seharusnya direkrut secara resmi
sebagai tenaga kerja permanen atau tenaga kerja kontrak kepada perusahaan yang
bersangkutan. Apalagi, tenaga administrasi lingkup pekerjaannya cukup
bervariasi, sehingga harus ada pembinaan atau pelatihan secara terperinci dari
perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Pimpinan PT Vistra Utama tersebut.
Deddy
menuturkan sebelum dilarang pemerintah, Deddy juga sempat melayani penyaluran
tenaga administrasi dalam jumlah yang cukup besar di Kalsel. Pelanggannya
melingkupi perbankan, badan pelayanan swasta, kasir retail modern, hingga
perusahaan konstruksi. “Daya serapnya cukup besar. Waktu itu, dalam sebulan
saya bisa menyalurkan antara 50 orang hingga 100 orang tenaga alih daya untuk
bidang administrasi,” kenangnya.
Dikatakan
Deddy, setelah adanya instruksi penghentian dari Kemenakertrans, diakuinya ada
sedikit penurunan omzet. “Soalnya, ada satu bidang tenaga alih daya yang terpaksa
saya setop. Namun, saya juga senang karena ada beberapa tenaga alih daya yang
saya salurkan, kemudian lolos seleksi dan menjadi karyawan tetap di perusahaan
yang jadi mitra kerja saya,” sambungnya.
Di sisi
lain, Deddy menuturkan kebutuhan tenaga alih daya di Kalsel semakin lama
semakin menunjukkan peningkatan. “Yang paling banyak diperlukan adalah tenaga
alih daya bidang keamanan dan kebersihan,” tandasnya.(oza)