Buruh Bangunan Diimbau Bersertifikat

TUBAGUS SURYAWIKADI
BANJARMASIN – Penerapan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini menuntut semua orang harus bekerja secara profesional, serta memiliki keahlian berdasarkan standar yang sudah diberlakukan. Termasuk kalangan buruh bangunan juga harus memiliki keahlian sesuai standar baku yang telah ditentukan. 

Menurut Ketua Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Indonesia (Aptakindo) Kalsel, Tubagus Suryawikadi, sangat penting bagi para buruh bangunan memiliki sertifikasi sesuai dengan keahlian dan bidang kerjanya. Untuk itu, papar Tubagus, Aptakindo Kalsel bertekad menjadikan buruh bangunan lokal di Kalsel bersertifikasi resmi. Sertifikat tersebut juga berguna sebagai syarat dalam melakukan pekerjaan konstruksi. ”Setidaknya, hanya segelintir buruh bangunan di Kalsel yang memiliki sertifikat keahlian bidang konstruksi. Padahal sertifikasi keahlian konstruksi ini sangat penting untuk menunjukkan kualitas dan profesionalisme mereka," ungkap Tubagus, belum lama tadi.


Menurut Tubagus, memiliki sertifikat keahlian konstruksi sebenarnya menguntungkan buruh bangunan itu sendiri. Sebab memberikan perlindungan dan jaminan untuk mendapat upah layak. Aptakindo dalam hal ini akan mewadahi mereka dalam koperasi penyedia jasa tenaga ahli dan terampil konstruksi. "Kami memang membidik buruh bangunan tradisional untuk masuk dalam koperasi agar memiliki sertifikat keahlian. Apalagi sertifikat ini nantinya menjadi syarat untuk bekerja. Juga untuk melindungi dan menjamin tukang itu sendiri dalam mendapat hak-hak mereka," sambungnya.

Ditambahkan Tubagus, persaingan di era MEA sudah dipastikan sangat ketat. Tak menutup kemungkinan buruh bangunan dari negara ASEAN lainnya yang bersertifikat justru akan lebih diberdayakan, termasuk Kalsel. Kalau tak dibekali dari sekarang, jelas buruh bangunan nasional akan tergerus karena tak memiliki sertifikat keahlian yang akan menjadi syarat wajib. "Dengan memiliki sertifikat keahlian, pengusaha yang menggunakan jasa mereka juga harus profgesional. Sehingga bisa lebih disiplin dan transparan dalam menentukan besaran upah buruh bangunan," tutupnya.(oza)