Sosialisasikan dua UU Sekaligus

SOSIALISASI - Disperindag Kabupaten Banjar merangkul
YLK Kalsel dalam kegiatan sosialisasi mengenai perlidungan
konsumen.  
BANJARMASIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar selalu pro aktif dalam melakukan sosialisasi Undang Undang (UU) yang berkaitan dengan pelaku usaha. Tak tanggung-tanggung, Kamis (2/4), Disperindag Kabupaten Banjar bahkan melakukan sosialisasi dua UU sekaligus. Yakni, UU nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Bumi Banjar, Kabupaten Banjar.
    Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindag Kabupaten Banjar, Nur Aina menuturkan kegiatan sosialisasi ini memang menjadi agenda rutin Disperindag Kabupaten Banjar. Menurutnya, dalam setahun pihaknya rajin menggelar sosialisasi hingga ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar. ”Kali ini sudah yang kesekian kalinya. Sosialisasi dua UU tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tertib dalam melakukan pengukuran atau penimbangan (metrologi legal) dan harus peduli terhadap hak-hak konsumen,” ungkap Aina kepada Radar Banjarmasin.

    Aina menjelaskan selama ini Kabupaten Banjar termasuk yang paling minim keluhan mengenai kemetrologian legal dan perlindungan konsumen. ”Selama ini para pelaku usaha di Kabupaten Banjar selalu disiplin dalam memperbaharui alat tera atau alat timbangannya. Sehingga, dalam melayani konsumen selalu terjaga presisinya. Alhasil, hak-hak konsumen juga tetap terjaga,” sambungnya.
    Dikatakan Aina, khusus untuk kegiatan perlindungan konsumen, pihaknya menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel. ”Dalam kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, kami selalu melibatkan YLKI Kalsel sebagai narasumber. Begitu juga kalau ada pengawasan di lapangan, kami juga senantiasa bersinergi dengan tim dari YLKI Kalsel,” tambahnya.
    Sementara itu, Ketua Umum YLKI Kalsel, H Arpawi Ramon memberikan apresiasinya kepada Disperindag Kabupaten Banjar. ”Kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada konsumen. Sehingga, apabila di lapangan ada indikasi perbuatan merugikan dari pelaku usaha, pihak konsumen bisa melakukan antisipasi,” pungkasnya.(oza)