LKM Wajib Lapor OJK

SEMINAR LKM - LKM di Kalsel wajib lapor kepada
OJK Kalsel paling lambat hingga 8 Januari 2016.
BANJARMASIN – Semakin maraknya pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kalsel, turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM yang berlaku mulai 8 Januari 2015, OJK diberikan amanat oleh UU tersebut untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan LKM juga wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota, kalau dinilai belum siap, OJK dapat mendelegasikan kepada pihak lain yang ditunjuk.

    Kepala OJK Kalsel, Ahimsa menjelaskan sesuai dengan UU LKM, LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan prodiktivitas masyarajat, dan membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah. ”Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib melapor dan memperoleh izin usaha dari OJK. Khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU LKM, maka wajib mengurus perizinan kepada OJK paling lambat hingga 8 Januari 2016,” ungkap Ahimsa kala menggelar jumpa pers di acara Sosialiasi UU LKM di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (7/4).
    Dikatakan Ahimsa, yang termasuk LKM adalah Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dan lembaga lain yang dipersamakan. ”LKM kan kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat. Kalau belum memperoleh izin usaha dari OJK sampai batas waktu yang ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
    Dikatakan Ahimsa, badan hukum LKM adalah Perseroan terbatas (PT) dan Koperasi. Dalam hal berbadan hukum PT, sahamnya paling minim 60 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), atau Badan Usaha Milik Kelurahan. Sisa kepemiliknan tersebur maksimal 20 persen dan LKM dilarang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh asing. ”Permodalan LKM ditetapkan berdasarkan luas cakupan wilayah usaha LKM, yaitu desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota dengan modal disetor masing-masin paling sedikit Rp50 juta, Rp100 juta, hingga Rp500 juta,” tandasnya.(oza)