PERSIAPAN - Hj Marwiyah sedang melakukan pengecekan tas jemaah Umrah. |
BANJARMASIN – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemendag) RI kini tengah menggodok peraturan terbaru mengenai ibadah haji. Yakni, mengenai rencana pembatasan ibadah haji hanya wajib sekali seumur hidup. Dengan kata lain, bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, maka tidak disarankan untuk menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Peraturan ini bertujuan untuk mempersingkat daftar tunggu atau waiting list ibadah haji di Indonesia yang sangat lama, yakni mencapai lebih dari 20 tahun per calon jemaah haji.
Dengan adanya peraturan tersebut,
maka diprediksi akan memberikan dampak bisnis terhadap penyelenggara Haji
Khusus. Yakni, adanya potensi berkurangnya calon jamaah Haji khusus. Terlebih,
jasa Haji Khusus menjadi solusi bagi masyarakat kelas atas di Kalsel untuk
dapat menunaikan ibadah haji berkali-kali. Namun, hal ini ditanggapi santai
oleh penyelenggara Haji Khusus di Kalsel.
”Bagi saya, yang namanya peraturan
pemerintah, ya harus ditaati. Berkaitan dengan dampaknya bagi bisnis Haji Khusus,
terus terang saya tidak merasa khawatir. Soalnya, peminat Haji Khusus untuk di
Kalsel juga sangat banyak,” ungkap Hj Marwiyah, Pimpinan penyelenggaran Umrah
dan Haji Khusus PT Kaltrabu Indah, Selasa (28/4).
Dikatakan Hj Marwiyah, Haji Khusus
sebenarnya untuk memudahkan niat masyarakat yang ingin segera naik haji,
mengingat daftar tunggu Haji Reguler sangat panjang. Sehingga, apabila
peraturan berhaji sekali seumur hidup tersebut diberlakukan, Hj Marwiyah
menyatakan siap menerimanya. ”Tidak masalah, karena banyak calon jemaah Haji
Plus saya memang belum pernah menunaikan ibadah haji. Mereka tertarik ikut
travel Haji Plus lantaran daftar tunggunya yang terbilang singkat, yakni hanya
4 tahun hingga 6 tahun,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penyelenggaraan
Umrah dan Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kabid PUH Kemenag) Kalsel,
Syukeriansyah menuturkan peraturan berhaji cukup sekali seumur hidup tinggal
menunggu ketuk palu dari DPR RI. ”Kalau sudah disetujui, maka peraturan
tersebut bakal diberlakukan mulai awal Mei ini,” tandasnya.(oza)