EMKL Kalsel Terancam Tutup

La Ode Bahasani
BANJARMASIN – Pemilik jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan logistik di di Kalsel terancam tutup. Hal ini bisa terjadi apabila Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Ignatius Jonan menandatangani atau mensahkan draft revisi keputusan Menhub Nomor 10 tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Dalam draft keputusan Menhub tersebut dinyatakan untuk memperoleh perizinan membentuk JPT, wajib memiliki modal minimal Rp25 miliar.

    Dikatakan Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalsel, La Ode Bahasani, draft revisi keputusan Kemenhub tersebut dipastikan akan memberatkan para pemilik usaha EMKL maupun logistik. Pasalnya, usaha EMKL dan logistik di Kalsel masih tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan aset dan permodalan paling besar Rp500 juta. ”Kalau Kemenhub RI menandatangani draf Keputusan Menhub tersebut, maka EMKL yang ada di Kalsel terancam tutup. Soalnya, dipastikan tidak ada yang sanggup apabila diwajibkan memiliki modal awal sebesar Rp25 mliar,” ungkap La Ode kala menggelar jumpa pers, Kamis (9/4) siang.
    La Ode menuturkan rencana penerapan draft revisi Keputusan Menhub ini untuk tahap awal hanya dibebankan kepada perusahaan JPT yang baru dibuka. Sedangkan, bagi perusahaan JPT yang sudah lama beroperasi, diberikan waktu tiga tahun untuk menyesuaikan. ”Apabila dalam tiga tahun tidak bisa atau tidak mampu menyesuikan, maka Kemenhub RI akan mencabut izin usaha perusahaan JPT yang bersangkutan,” paparnya.
    Sebelumnya, jika mengacu kepada Kepetusan Menhub Nomor 10 Tahun 1988, memang sudah diisntruksikan kepada EMKL agar berubah menjadi JPT. Namun, kala itu untuk membentuk perusahaan JPT cukup dengan modal mengendap sebesar Rp200 juta. ”Tapi, kalau diwajibkan memiliki modal Rp25 miliar, terus terang kami merasa keberatan. Bahkan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI, Anwar Satta, sudah melayangkan surat penolakan resmi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan juga Menhub RI,” tambahnya.
    Di sisi lain, La Ode berharap agar Menhub RI mempertimbangkan masak-masak sebelum mengesahkan draft revisi Keputusan Menhub tersebut. Karena, untuk di Kalsel sendiri ada lebih dari seribu karyawan yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan logistik. ”Jangan sampai mereka menjadi pengangguran lantaran perusahaan logistik tutup karena terkendala perizinan permodalan,” tandasnya.(oza)