![]() |
Captain Medy Yusuf Takaya |
BANJARMASIN – Adanya aturan terkait pemilik kapal dengan kapasitas mulai 35 GT (Gross Ton) wajib memiliki asuransi rangka kapal ditegaskan kembali oleh Pelaksana Harian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Captain Medy Yusuf Takaya. Medy menuturkan sesuai aturan dari pusat, batas tenggat waktu terakhir bagi para pemilik kapal untuk segera memenuhi kewajiban tersebut adalah pada9 Maret ini. Bagi pemilik kapal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka KSOP Banjarmasin tidak akan memberikan pelayanan operasional kepada kapal yang bersangkutan.
Kendatipun demikian, Medy mengakui
batas tenggat waktu tersebut bersifat tidak mengikat. Artinya, dilihat dari
kesanggupan para pemilik kapal untuk mengurus asuransi rangka kapal. ”Seandainya
belum bisa mengurus asuransi rangka kapal hingga 9 Maret ini, maka pemilik
kapal boleh melapor kepada KSOP Banjarmasin. Yakni, dengan cara melayangkan surat resmi ke KSOP Banjarmasin,”
ungkap Medy kepada Radar Banjarmasin, Jumat (8/3).
Medy
menjelaskan sebagai tindak lanjutnya, Medy akan meneruskan laporan tersebut ke
Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta. ”Dengan demikian, bisa diketahui kira-kira
apa kendala para pemilik kapal, sampai-sampai belum bisa mengurus asuransi
rangka kapal tersebut. Sehingga, kelak bisa dicarikan solusi terbaik agar para
pemilik kapal bersedia menggunakan asuransi rangka kapal,” paparnya.
Untuk itu, Medy
akan melakukan pendataan kepada para pemilik kapal di Banjarmasin mulai 9 Maret ini. ”Sehingga,
bisa diplah-pilah, pemilik kapal mana saja yang sudah beransuransi rangka kapal dan mana
yang masih dalam proses. Melalui pendataan tersebut, KSOP Banjarmasin juga bisa
mengetahui kapal-kapal mana saja yang layak diberikan prioritas pelayanan
operasional,” tambahnya.
Di sisi lain, Medy mengingatkan aturan ini
sebenarnya sudah diaplikasikan sejak 1 Maret tadi. Bahkan, para pemilik kapal
di Pulau Jawa sudah lebih dulu mengasuransikan rangka kapalnya. ”Tujuannya adalah
untuk meringankan para pemilik kapal apabila kapalnya tenggelam. Karena, biaya
untuk mengangkat rangka atau bangkai kapal tidak murah. Sebagai solusinya, para
pemlik kapal wajib memiliki asuransi rangka kapal atau wreck removal insurrance,”
tandasnya.(oza)