Tenggat 9 Maret Tidak Mengikat (Aturan Asuransi Rangka Kapal)

Captain Medy Yusuf Takaya

BANJARMASIN – Adanya aturan terkait pemilik kapal dengan kapasitas mulai 35 GT (Gross Ton) wajib memiliki asuransi rangka kapal ditegaskan kembali oleh Pelaksana Harian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Captain Medy Yusuf Takaya. Medy menuturkan sesuai aturan dari pusat, batas tenggat waktu terakhir bagi para pemilik kapal untuk segera memenuhi kewajiban tersebut adalah pada9 Maret ini. Bagi pemilik kapal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka KSOP Banjarmasin tidak akan memberikan pelayanan operasional kepada kapal yang bersangkutan.
            Kendatipun demikian, Medy mengakui batas tenggat waktu tersebut bersifat tidak mengikat. Artinya, dilihat dari kesanggupan para pemilik kapal untuk mengurus asuransi rangka kapal. ”Seandainya belum bisa mengurus asuransi rangka kapal hingga 9 Maret ini, maka pemilik kapal boleh melapor kepada KSOP Banjarmasin. Yakni, dengan cara melayangkan surat resmi ke KSOP Banjarmasin,” ungkap Medy kepada Radar Banjarmasin, Jumat (8/3).

            Medy menjelaskan sebagai tindak lanjutnya, Medy akan meneruskan laporan tersebut ke Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta. ”Dengan demikian, bisa diketahui kira-kira apa kendala para pemilik kapal, sampai-sampai belum bisa mengurus asuransi rangka kapal tersebut. Sehingga, kelak bisa dicarikan solusi terbaik agar para pemilik kapal bersedia menggunakan asuransi rangka kapal,” paparnya.
            Untuk itu, Medy akan melakukan pendataan kepada para pemilik kapal di Banjarmasin mulai 9 Maret ini. ”Sehingga, bisa diplah-pilah, pemilik kapal mana saja  yang sudah beransuransi rangka kapal dan mana yang masih dalam proses. Melalui pendataan tersebut, KSOP Banjarmasin juga bisa mengetahui kapal-kapal mana saja yang layak diberikan prioritas pelayanan operasional,” tambahnya.
            Di sisi lain, Medy mengingatkan aturan ini sebenarnya sudah diaplikasikan sejak 1 Maret tadi. Bahkan, para pemilik kapal di Pulau Jawa sudah lebih dulu mengasuransikan rangka kapalnya. ”Tujuannya adalah untuk meringankan para pemilik kapal apabila kapalnya tenggelam. Karena, biaya untuk mengangkat rangka atau bangkai kapal tidak murah. Sebagai solusinya, para pemlik kapal wajib memiliki asuransi rangka kapal atau wreck removal insurrance,” tandasnya.(oza)