Retail Perketat Makanan Kemasan

DISKUSI – Perwakilan manajemen Giant Ekstra kala menerima
agenda audiensi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Kalsel, Kamis (19/3).
BANJARMASIN – Produk makanan kemasan tak dipungkiri menjadi bahan jualan yang dominan bagi retail perbelanjaan modern. Pasalnya, selain sangat dibutuhkan oleh konsumen, produk makanan kemasan juga menghasilkan keuntungan yang paling besar jika dibandingkan barang dagangan lainnya. Namun, pihak retail perbelanjaan modern tak menampik wajib melakukan pengawasan yang ketat bagi produk makanan kemasan yang akan dijual ke masyarakat tersebut.
    Hal ini diakui oleh Store Manager Giant Ekstra, Widodo. Dikatakan Widodo, produk makanan kemasan merupakan produk yang paling ketat seleksi dan pengawasannya sebelum di pajang di etalase display. “Harus benar-benar diperhatikan kondisi barangnya. Mulai dari masa kadaluwarsanya, kondisi kemasannya, hingga label halalnya,” ungkap Widodo kepada Radar Banjarmasin kala menerima agenda audiensi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, Kamis (19/3).

    Widodo menjelaskan bahkan untuk memperketat pengawasan produk kemasan tersebut, pihaknya memiliki tim khusus yang ditugasi untuk melakukan proses penyortiran. “Kami wajib memastikan kondisi produk makanan kemasan yang akan dijual. Karena, bisa saja ketika dalam proses pengangkutan dan pengantaran, ada beberapa produk makanan kemasan yang mengalami kerusakan. Hanya produk makanan kemasan yang lulus proses sortir saja yang akan dijual ke konsumen,” tambahnya.
    Di sisi lain, hal ini dilakukan Widodo agar keamanan dan kepuasan konsumen tetap terjamin. ”Ini sebagai upaya kami juga untuk turut meprioritaskan hak-hak konsumen. Sekaligus, turut mengkampanyekan gerakan konsumen cerdas dan teliti sebelum membeli,” paparnya.
    Sementara itu, Ketua YLKI Kalsel, H Arpawi Ramon mengaku terkesan dengan kebijakan sortir barang yang dilakukan manajemen Giant Ekstra. ”Cara seperti ini bisa diteladani oleh retail perbelanjaan modern lainnya, baik yang skala kecil maupun besar. Sehingga, hak-hak konsumen dalam berbelanja produk makanan kemasan dapat benar-benar terlindungi,” tandasnya.(oza)