Pemilik Kapal Ditenggat 9 Maret


H Gayo Syamsudin
BANJARMASIN - Para pemilik kapal angkutan dengan bobot mulai 35 GT (Gross Ton) risau. Pasalnya, mereka ditenggat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin hingga 9 Maret ini untuk segera mengasuransikan rangka kapalnya. Apabila hingga 9 Maret ini asuransi rangka kapal tersebut tidak dipenuhi, maka pihak otoritas pelabuhan tidak akan memberikan pelayanan operasional terhadap kapal tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesian Ship Owner Association (Insa) Banjarmasin, H Gayo Syamsudin mengaku kesulitan dengan tenggat waktu tersebut. Soalnya, untuk mengurus asuransi rangka kapal memerlukan pertimbangan-pertimbangan khusus dan perlu waktu. "Kalau tiba-tiba ditenggat 9 Maret ini wajib mengurus asuransi, kemungkinan ada anggota Insa Banjarmasin yang tidak bisa tepat waktu memenuhinya," ungkap Gayo kepada Radar Banjarmasin, Jumat (5/3).


Gayo menuturkan dengan adanya peraturan wajib mengasuransikan rangka kapal tersebut, pihak pemilik kapal mau tidak mau harus keluar biaya tambahan untuk membayar premi rutinnya. "Kalau yang saya ketahui, biaya premi asuransi kapal kecil berukuran 35 GT minimal Rp140 jutaan per tahun. Semakin besar kapasitasnya dan semakin tua umurnya, maka biaya preminya akan semakin mahal," papar Gayo.

Pembayaran premi hingga ratusan juta Rupiah per tahun itulah yang diyakini akan membebani para pemilik angkutan kapal di Kalsel. "Insa Banjarmasin punya 62 anggota, namun tidak semuanya mapan dan mampu bayar premi asuransi tersebut. Bahkan, banyak juga yang masih merintis usaha, belum juga untung, ternyata sudah dibebani kewajiban seperti ini," papar Legal PT Indo Dharma Transport tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, perwakilan pihak KSOP Banjarmasin menyatakan kewajiban asuransi rangka kapal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.(oza)