Angkutan Disarankan Gabung Badan Hukum


BUS BESAR - Angkutan umum disarankan agar membentuk
badan hukum berupa koperasi atau PT.
BANJARMASIN – Adanya kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar jasa angkutan darat berbadan hukum ditanggapi dengan bijak oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Kalsel, Rustam Effendi. Rustam menjelaskan dengan berbentuk badan hukum seperti Perusahaan Terbatas (PT) atau koperasi, maka akan menguntungkan para pemilik jasa angkutan darat. Apalagi, pemerintah juga akan memberikan keringanan pembayaran pajak tahunan bagi armada angkutan darat yang tergabung dalam sebuah badan hukum.

                Menurut Rustam, keringanan pembayaran pajak tahunan yang diberlakukan untuk jasa angkutan darat cukup signifikan. Yakni, dipangkas sebesar 50 persen hingga 70 persen dari tarif pajak tahunan normal khusus angkutan. “Untuk jasa armada angkutan barang dapat keringanan pembayaran pajak tahunan hingga 50 persen. Sedangkan, untuk armada angkutan orang diberikan keringanan pembayaran pajak hingga 70 persen,” ungkap Rustam kepada Radar Banjarmasin, kemarin (6/3).
                Namun, Rustam menjelaskan pemberian keringanan pembayaran pajak tersebut hanya diberlakukan pada jasa angkutan barang dan jasa angkutan orang yang sudah berbadan hukum, baik berupa PT maupun Koperasi. Kalau belum tergabung dalam badan hukum, maka pembayaran pajaknya tidak ada keringanan. “Lumayan kan, seandainya punya banyak armada, otomatis bayar pajaknya juga lebih ringan. Bisa dibayangkan, berapa biaya yang bisa dihemat oleh pemilik jasa angkutan,” katanya. 
Dan inilah tujuan kebijakan wajib berbadan hukum, yakni untuk meringankan beban para pemilik jasa angkutan. “Kalau bisa menghemat biaya pajak, otomatis profit yang diperoleh oleh para pemilik jasa angkutan juga lebih banyak,” sambungnya.
Untuk itu, Rustam menyarankan kepada para pemilik jasa angkutan darat di Kalsel agar menaati kebijakan Kemenhub RI tersebut. “Bagi yang belum berbadan hukum, bisa ikut nebeng (bergabung) dengan yang sudah berbadan hukum. Bagi perusahaan jasa angkutan yang sudah berbadan hukum, bisa merekrut atau mengajak angkutan yang belum memiliki badan hukum,” sarannya.(oza)