![]() |
BUS BESAR - Angkutan umum disarankan agar membentuk badan hukum berupa koperasi atau PT. |
Menurut
Rustam, keringanan pembayaran pajak tahunan yang diberlakukan untuk jasa
angkutan darat cukup signifikan. Yakni, dipangkas sebesar 50 persen hingga 70
persen dari tarif pajak tahunan normal khusus angkutan. “Untuk jasa armada angkutan
barang dapat keringanan pembayaran pajak tahunan hingga 50 persen. Sedangkan,
untuk armada angkutan orang diberikan keringanan pembayaran pajak hingga 70
persen,” ungkap Rustam kepada Radar Banjarmasin, kemarin (6/3).
Namun,
Rustam menjelaskan pemberian keringanan pembayaran pajak tersebut hanya
diberlakukan pada jasa angkutan barang dan jasa angkutan orang yang sudah
berbadan hukum, baik berupa PT maupun Koperasi. Kalau belum tergabung dalam badan
hukum, maka pembayaran pajaknya tidak ada keringanan. “Lumayan kan, seandainya
punya banyak armada, otomatis bayar pajaknya juga lebih ringan. Bisa
dibayangkan, berapa biaya yang bisa dihemat oleh pemilik jasa angkutan,”
katanya.
Dan inilah tujuan kebijakan wajib
berbadan hukum, yakni untuk meringankan beban para pemilik jasa angkutan. “Kalau
bisa menghemat biaya pajak, otomatis profit yang diperoleh oleh para pemilik
jasa angkutan juga lebih banyak,” sambungnya.
Untuk itu, Rustam menyarankan
kepada para pemilik jasa angkutan darat di Kalsel agar menaati kebijakan
Kemenhub RI tersebut. “Bagi yang belum berbadan hukum, bisa ikut nebeng
(bergabung) dengan yang sudah berbadan hukum. Bagi perusahaan jasa angkutan
yang sudah berbadan hukum, bisa merekrut atau mengajak angkutan yang belum
memiliki badan hukum,” sarannya.(oza)