UMKM Disarankan Bikin SKTU

M Ikhsan Al Hak
BANJARMASIN - Bidang bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) cukup banyak tersebar di Kota Banjarmasin. Namun, hanya sebagian yang memiliki validitas dan keabsahan usaha berbentuk badan hukum. Hal ini tentunya patut diberikan perhatian. Pasalnya, UMKM tanpa validitas yang sah, dipastikan akan mendapatkan kesulitan ketika ingin menjalin kerjasama usaha, terutama ketika mengajukan fasilitas permodalan ke perbankan.

Untuk itulah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, M Ikhsan Alhak menyarankan agar para pelaku UMKM segera mengurus Surat Keterangan Izin Usaha (SKTU). "Memang tidak ada kewajiban bagi pelaku UMKM untuk membuat SKTU. Namun saya sangat menyarankan agar para pelaku UMKM bikin SKTU," ungkap Ikhsan kala dijumpai Radar Banjarmasin, kemarin (3/2).

Ikhsan menjelaskan dengan memiliki SKTU, maka bisnis UMKM yang dijalankan akan semakin
diakui validitasnya. "Dan tentunya akan semakin memudahkan pelaku UMKM yang bersangkutan apabila ingin mengajukan fasilitas permodalan dari perbankan. Selain itu, bagi UMKM yang memiliki SKTU otomatis juga terdaftar di dokumen BP2TPM Pemko Banjarmasin. Sehingga, UMKM yang bersangkutan bisa diprioritaskan dalam program-program pemerintah terkait pengembangan UMKM," katanya.

Dikatakan Ikhsan, UMKM menjadi sektor bisnis yang paling banyak terdaftar dalam pengurusan SKTU. "Sedikitnya ada 6000 UMKM yang membuat SKTU di BP2TPM. Jumlah tersebut mendekati 70 persen dari berbagai bidang usaha di Banjarmasin yang membuat SKTU. Namun, tentunya ada yang berkembang, bertahan, dan ada juga yang tidak aktif lagi," sambungnya.

Sementara itu, saran Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin agar UMKM membuat SKTU disambut baik oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kalsel, Asmah Sjahranie. "Saya sangat setuju dengan saran tersebut. Namun, hendaknya pemerintah jangan lepas tangan, harus ada tindak lanjut setelah para pelaku UMKM memiliki SKTU," tandasnya.(oza)