PPnBM Dinilai Bebani Pengembang

MAKIN MAHAL - Pemerintah berencana mengenakan PPnBM
bagi penjualan perumahan dengan harga di atas Rp2 miliar
BANJARMASIN – Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kalsel satu suara dengan DPP REI yang menyatakan menolak rencana pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tehadap penjualan rumah seharga Rp2 miliar ke atas. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin membebani para pengembang perumahan. Apalagi, sekarang kondisi pemasaran rumah seharga Rp2 miliar ke atas sedang mengalami masa sulit.
    Menurut Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachriel, selama ini para pengembang sudah terbebani dengan berbagai jenis pajak perumahan. Yakni, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen, PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 5 persen, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5 persen. ''Belum lagi ditambah biaya-biaya lain seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan lain sebagainya. Kalau ditambah lagi dengan PPnBM,
tentunya keuntungan dari penjualan rumah akan semakin tipis,'' kata Roy kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.
    Roy menjelaskan sekarang kondisi penjualan rumah seharga di atas Rp2 miliar di Kalsel juga sedang lesu. “Jangankan rumah mewah, rumah sederhana juga sedang mengalami masa-masa sulit. Selain sedang meredupnya bisnis pertambangan, tingginya inflasi dan masih belum stabilnya kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi pemicu penjualan rumah tak sebagus dahulu,” urainya.
    Dituturkan Roy, apabila pemerintah benar-benar jadi menerapkan PPnBM, maka opsi yang paling memungkinkan adalah menyesuaikan harga jual rumah. ”Dengan kata lain, mau tidak mau developer harus menaikkan harga rumah. Artinya, harga rumah akan semakin mahal. Otomatis, kenaikan harga rumah juga akan membebani konsumen,” sambungnya.
    Di sisi lain, Roy juga mengkritisi pemerintah apabila rumah seharga Rp2 miliar diaggap sebagai rumah mewah. ”Memang sekarang harga rumah berukuran besar sudah mencapai Rp2 miliar per unit. Soalnya, harga lahan dan bahan bangunan sudah naik duluan. Saya rasa pemerintah perlu meninjau ulang apabila rumah seharga Rp2 miliar dikatagorikan sebagai rumah mewah. Lain halnya apabila harga jualnya sudah mencapai Rp3 miliar ke atas, nah itu baru bisa dikatagorikan sebagai rumah mewah,” tandasnya.(oza)