Organda Marla Resmi Dicabut

SK RESMI - Tularno menunjukkan SK pencabutan
Organda Marla.
BANJARMASIN – Berakhir sudah sengkarut dualisme antara Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan dengan Organda Pelabuhan Marla (Martapura Lama). Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda telah resmi mencabut SK (Surat Keputusan) Organda Marla. Dengan demikian, untuk di kawasan Pelabuhan Trisakti hanya ada satu organda yang sah dan diakui oleh DPP Organda, yakni Organda Unit Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Trisakti Kota Banjarmasin.
    Keluarnya SK yang menyatakan dicabut dan dibatalkannya keabsahan Organda Marla disampaikan oleh Sekretaris Organda Angsuspel Trisakti, Tularno. Kepada Radar Banjarmasin, Tularno menuturkan SK tersebut dikeluarkan oleh DPP Organda tak lama setelah penyelenggaraan Musda Organda Kalsel yang dilaksanakan beberapa hari lalu. ”SK ini menjadi landasan dan bukti yang menguatkan bahwa DPP Organda mengukuhkan dan mengakui Organda Angsuspel Trisakti. Selain itu, tidak diakui,” ungkap Tularno kepada Radar Banjarmasin, kemarin (12/2).
    Tularno menyampaikan dengan dikeluarkannya SK tersebut, kawasan pelabuhan Marla juga menjadi bagian wilayah kerja dari Organda Angsuspel Trisakti. ”Sehingga, tidak ada lagi yang namanya dualisme organda di Pelabuhan Trisakti. Setiap pekerjaan dan aktivitas kepelabuhan yang terjadi di Pelabuhan Trisakti menjadi tanggung jawab Organda Angsuspel Trisakti,” urainya.
    Ke depan, pihak Organda Angsuspel Trisakti Banjarmasin dalam waktu dekat juga akan menginformasikan SK tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang di Pelabuhan Trisakti. Yakni, pihak Adpel, Pelindo III, dan KSOP.
    Ditemui di tempat terpisah, Ketua Organda Pelabuhan Marla, H Gafar ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin menyatakan tak lagi aktif dalam kepengurusan Organda Pelabuhan. ”Saya sudah lama mengundurkan diri,” ucapnya.(oza)