WAWANCARA - Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena (kanan), kala memberikan keterangan pers di sela-sela Musda Organda Kalsel, di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu (7/2). |
BANJARMASIN – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pusat, Eka Sari Lorena mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang mewajibkan agar jasa angkutan, baik AKAP (Angkutan Kota Antar Propinsi) dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) berbadan hukum. Namun, Eka menginginkan agar Kemenhub memberikan pejelasan rinci mengenai kebijakan tersebut kepada para pemilik jasa angkutan. Pasalnya, hingga kini masih banyak pemilik AKAP dan AKDP yang belum berbadan hukum berupa PT atau Koperasi.
”Harus rinci memberikan sosialisasi
dan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Setidaknya, bisa dijabarkan apa saja
keuntungannya bagi para pemilik jasa angkutan, terutama AKAP dan AKDP. Kalau
sudah dijabarkan dengan rinci, saya rasa para pemilik jasa AKAP dan AKDP tidak
akan
keberatan untuk mengurus legalitas badan hukum berupa PT maupun Koperasi,”
ungkap Eka di sela-sela acara Musyawarah Daerah Organda Kalsel, di Hotel Palm,
Sabtu (7/2) petang.
Eka mengakui, hingga saat ini
sebagian besar hanya pemilik jasa AKAP dan AKDP di Pulau Jawa dan Sumatera yang
sudah berbadan hukum. Selebihnya, masih ada 80 persen pemilik AKAP dan AKDP di
di daerah lain yang masih bertahan tanpa badan hukum berupa PT atau Koperasi.
”Saya rasa Kemenhub RI harus melakukan tinjauan mengenai kondisi bisnis AKAP
dan AKDP ke luar Jawa dan Sumatera. Pasalnya, selama ini bisnis angkutan di
daerah belum sebesar di Jawa dan Sumatera. Faktor penyebabnya adalah masih
belum teraturnya trayek angkutan serta kemampuan masyarakat untuk menggunakan
kendaraan sendiri dibandingkan menggunakan jasa angkutan umum,” urainya.
Mengenai penegasan Kemenhub RI yang
tidak akan melayani perpanjangan izin AKAP dan AKDP yang masih belum berbadan
hukum, Eka memiliki jawaban sendiri. ”Sebaiknya, kebijakan tersebut perlu
ditinjau ulang. Karena, tidak semua jasa AKAP dan AKDP siap terhadap kebijakan
tersebut,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal
(Sekjen) DPD Organda Kalsel, Hamidhan menuturkan untuk di Kalsel belum waktunya
AKAP dan AKDP berbadan hukum. ”Saya pastikan belum siap, soalnya kondisi bisnis
angkutan di Kalsel masih belum sepadat dan seramai di Jawa atau Sumatera. Selain
itu, pengaturan trayek angkutan dan pengelolaan terminal di Kalsel juga masih
belum sebaik di Jawa dan Sumatera. Sehingga wajar saja, kalau jasa AKAP dan
AKDP di Kalsel sekarang maksimal hanya berbentuk CV, belum berupa PT atau
Koperasi, karena memang masih belum perlu,” paparnya.
Di sisi lain, dari arena Musda
Organda Kalsel di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu (7/2) petang, H Rustam Effendi
kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPD Organda Kalsel. Rustam terpilih secara
aklamasi, setelah disetujui oleh seluruh perwakilan Organda tingkat Kabupaten
dan sejumlah Unit Organda. Selain itu, tidak adanya calon lain yang mengajukan
diri, membuat langkah Rustam semakin mulus untuk menjabat kembali sebagai Ketua
Umum Organda Kalsel.(oza)