Kemenhub Wajib Berikan Penjelasan

WAWANCARA - Ketua DPP Organda,
Eka Sari Lorena (kanan), kala memberikan
keterangan pers di sela-sela Musda
Organda Kalsel, di Hotel Palm
Banjarmasin, Sabtu (7/2).

BANJARMASIN – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pusat, Eka Sari Lorena mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang mewajibkan agar jasa angkutan, baik AKAP (Angkutan Kota Antar Propinsi) dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) berbadan hukum. Namun, Eka menginginkan agar Kemenhub memberikan pejelasan rinci mengenai kebijakan tersebut kepada para pemilik jasa angkutan. Pasalnya, hingga kini masih banyak pemilik AKAP dan AKDP yang belum berbadan hukum berupa PT atau Koperasi.
            ”Harus rinci memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Setidaknya, bisa dijabarkan apa saja keuntungannya bagi para pemilik jasa angkutan, terutama AKAP dan AKDP. Kalau sudah dijabarkan dengan rinci, saya rasa para pemilik jasa AKAP dan AKDP tidak akan
keberatan untuk mengurus legalitas badan hukum berupa PT maupun Koperasi,” ungkap Eka di sela-sela acara Musyawarah Daerah Organda Kalsel, di Hotel Palm, Sabtu (7/2) petang.
            Eka mengakui, hingga saat ini sebagian besar hanya pemilik jasa AKAP dan AKDP di Pulau Jawa dan Sumatera yang sudah berbadan hukum. Selebihnya, masih ada 80 persen pemilik AKAP dan AKDP di di daerah lain yang masih bertahan tanpa badan hukum berupa PT atau Koperasi. ”Saya rasa Kemenhub RI harus melakukan tinjauan mengenai kondisi bisnis AKAP dan AKDP ke luar Jawa dan Sumatera. Pasalnya, selama ini bisnis angkutan di daerah belum sebesar di Jawa dan Sumatera. Faktor penyebabnya adalah masih belum teraturnya trayek angkutan serta kemampuan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sendiri dibandingkan menggunakan jasa angkutan umum,” urainya.
            Mengenai penegasan Kemenhub RI yang tidak akan melayani perpanjangan izin AKAP dan AKDP yang masih belum berbadan hukum, Eka memiliki jawaban sendiri. ”Sebaiknya, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang. Karena, tidak semua jasa AKAP dan AKDP siap terhadap kebijakan tersebut,” urainya.
            Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Organda Kalsel, Hamidhan menuturkan untuk di Kalsel belum waktunya AKAP dan AKDP berbadan hukum. ”Saya pastikan belum siap, soalnya kondisi bisnis angkutan di Kalsel masih belum sepadat dan seramai di Jawa atau Sumatera. Selain itu, pengaturan trayek angkutan dan pengelolaan terminal di Kalsel juga masih belum sebaik di Jawa dan Sumatera. Sehingga wajar saja, kalau jasa AKAP dan AKDP di Kalsel sekarang maksimal hanya berbentuk CV, belum berupa PT atau Koperasi, karena memang masih belum perlu,” paparnya.
            Di sisi lain, dari arena Musda Organda Kalsel di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu (7/2) petang, H Rustam Effendi kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPD Organda Kalsel. Rustam terpilih secara aklamasi, setelah disetujui oleh seluruh perwakilan Organda tingkat Kabupaten dan sejumlah Unit Organda. Selain itu, tidak adanya calon lain yang mengajukan diri, membuat langkah Rustam semakin mulus untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum Organda Kalsel.(oza)