SEMANGAT - Para pelaku UMKM diimbau miliki legalitas usaha berupa SIUP atau SKTU. |
“Saya sangat setuju sekali dengan imbauan dari BP2TPM tersebut. Ini mengisyaratkan bahwa legalitas usaha, terutama yang berbentuk SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga sangat penting dimiliki oleh para pelaku usaha kecil, terutama UMKM. Setidaknya, bukti legalitas usaha tersebut pasti
memberikan manfaat untuk perkembangan UMKM di Banjarmasin,” ungkap Yeni kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.
Apalagi, lanjut Yeni, selama ini UMKM kerap dipandang sebelah mata. Sehingga, ketika ingin mengajukan kredit permodalan ke pihak perbankan, tidak jarang mengalami penolakan. “Nah, kalau ada bukti legalitas izin usaha, tentunya pihak perbankan bisa lebih percaya dan yakin terhadap usaha yang digeluti oleh pelaku UMKM. Artinya, ini bukan sekadar usaha atau bisnis biasa, tapi bisnis yang benar-benar komitmen dan diakui secara resmi oleh pemerintah,” urainya.
Ketika ditanyakan apakah para anggota Hipmikindo Kota Banjarmasin memiliki legalitas usaha, Yeni mengaku belum seluruhnya. “Memang baru sebagian yang mengantongi legalitas usaha berupa SIU atau SKTU. Selebihnya, memang belum punya. Namun, saya berupaya untuk mengkoordinir, memfasilitasi, dan mendorong agar para anggota Hipmikindo Kota Banjarmasin segera membuat legalitas usaha,” urainya.
Di sisi lain, Yeni berharap agar BP2TPM Kota Banjarmasin bisa memprioritaskan para pelaku UMKM di Kota Banjarmasin yang ingin membuat legalitas usaha. “Misalnya, dengan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SKTU atau SIUP. Bahkan, kalau perlu ke depan pihak BP2TPM bisa menjalin kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman dengan Hipmikindo Kota Banjarmasin terkait pengurusan legalitas usaha tersebut,” tandasnya.(oza)