Wajib SNI Ditunda 6 Bulan

WAJIB SNI - Info yang beredar, aturan wajib SNI bagi produk
mainan ditunda dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
BANJARMASIN - Penerapan wajib SNI untuk berbagai produk yang dijual di Indonesia masih belum jelas. Sebelumnya, pemerintah sempat menjadwalkan kewajiban SNI ini pada Oktober 2014 lalu. Namun, hingga saat ini penerapan wajib SNI belum terlihat aksi nyata. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya razia SNI yang dilakukan pihak terkait di pasar-pasar.

Masih belum jelasnya penerapan waajib SNI tersebut diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalsel, Hj Farida Wariansi. Farida mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai jadwal penerapan wajib SNI tersebut. "Awalnya memang sempat dijadwalkan mulai Oktober 2014. Namun, hingga saat ini, kami masih belum dapat arahan terbaru dari Pemerintah Pusat. Namun, ada juga info yang beredar bahwa penerapan wajib SNI ditunda 6 bulan sejak Oktober tadi," ungkap Farida kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.


Artinya, lanjut Farida, ada kemungkinan aturan penerapan wajib SNI akan diberlakukan pada Maret ini. "Yang jelas kami masih menunggu arahan atau surat resmi dari Pemerintah Pusat. Nanti, kalau sudah benar-benar resmi, baru kami turun ke lapangan untuk mengadakan razia SNI," katanya.

Sambil menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat, Farida akan terus melakukan sosialisasi SNI kepada para pedagang di Kalsel. "Dengan kata lain, kami menginformasikan kepada para pedagang agar hanya menjual produk ber-SNI. Sehingga, dengan menyampaikan informasi tersebut, para pedagang di Kalsel bisa bersiap-siap apabila nanti penerapan SNI tersebut benar-benar dilaksanakan," urainya.

Di sisi lain, Farida mengakui banyak produk yang tidak ber-SNI dijual bebas di pasaran Kalsel, terutama di Banjarmasin dan sekitarnya. "Berdasarkan penelusuran di lapangan, produk yang tidak ber-SNI paling banyak ditemui pada produk mainan impor asal Cina," tandasnya.(oza)