AKAP Wajib Berbadan Hukum

MAKIN KETAT - Dishub Kalsel tak akan melayani perpanjangan
izin AKAP yang belum memiliki badan hukum resmi berupa PT
atau Koperasi.
BANJARMASIN – Bagi para pemilik jasa angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang ada di Kalsel siap-siap untuk segera mengurus perizinan usaha berbadan hukum. Pasalnya, mulai 1 Januari 2015 ini, pemilik jasa AKAP wajib berbadan hukum berupa PT atau Koperasi. Hal ini sesuai dengan aturan Undang Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
    Menurut Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kalsel, Basiran, UU tersebut sudah menegaskan bahwa AKAP wajib memiliki badan hukum yang jelas. “Kalau sekadarnya saja atau hanya berupa CV, maka kami imbau agar segera diurus menjadi PT atau koperasi. Karena, hanya perusahaan AKAP yang berbentuk PT atau Koperasi yang bakal kami berikan perpanjangan izin operasionalnya,” ungkap Basiran, kemarin (26/1).

    Basiran menuturkan sebenarnya UU ini sudah disosialisasikan sejak lama, yakni sejak dibuat pada 2009 silam. Namun, karena berbagai kendala teknis di lapangan, UU ini seakan tidak digubris oleh para pemilik jasa AKAP di Kalsel. “Kalau di Pulau Jawa dan Sumatera, UU tersebut sudah berjalan. Dan semua pemilik jasa AKAP di Jawa dan Sumatera patuh tunduk terhadap UU tersebut. Makanya, bisa dibilang jasa AKAP di Pulau Jawa dan Sumatera pengelolaannya memang lebih baik dibandingkan di Kalsel,” urainya.
    Menurut Basiran, di Kalsel sedikitnya ada 23 perusahaan AKAP. “Dari jumlah itu, mungkin hanya separuh yang sudah berbentuk PT atau Koperasi. Sisanya, masih belum memiliki badan hukum,” katanya.
    Untuk itu, dalam waktu dekat, Basiran akan kembali mengerahkan personilnya untuk mensosialisasikan UU tersebut. “Kami berharap para pemilik jasa AKAP di Kalsel bisa patuh dengan UU ini. Karena, ini berkaitan dengan profesionalisme dan kelayakan jasa AKAP yang nantinya juga menentukan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna AKAP,” tandasnya.(oza)