Captain Agus Suhartono. |
Namun, Agus menyadari penyampaian sosialisasi kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Sosialisasi terbaru mengenai angkutan TPKB harus disampaikan secara bertahap. Walaupun semua pihak sudah sepakat terhadap peraturan ini, penyampaian sosialisasinya harus step by step,” ungkap Agus kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.
Mengenai armada angkutan peti kemas jenis bak L, Agus menilai armada tersebut adalah yang paling memenuhi persyaratan. “Di pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa dan Sumatera, mengangkut peti kemas wajib menggunakan truk bak L. Bahkan, truk bak L harus dilengkapi dengan pengunci peti kemas atau twist lock. Kalau truk bak L tidak dilengkapi twist lock, tetap tidak diperkenankan masuk area peti kemas. Soalnya, ini berkaitan dengan keamanan kerja,” katanya.
Khusus untuk di TPKB, Agus berkomentar yang penting para pemilik armada pengangkutan peti kemas sudah menggunakan truk bak L dan tidak lagi menggunakan bak U. “Nantinya, kalau semuanya sudah menggunakan truk bak L, baru secara bertahap kami mensosialisasikan kewajiban menggunakan twist lock,” urainya.
Di sisi lain, Agus menuturkan untuk di Banjarmasin sudah ada sedikitnya 50 armada truk bak L yang memenuhi standar angkutan peti kemas. Dalam artian, sudah dilengkapi dengan twist lock. “Berdasarkan pantauan kami, masih ada sekitar 250 unit truk bak L yang belum dilengkapi dengan twist lock,” tandasnya.(oza)