Pebisnis Farmasi Harus Disiplin

Hasan Ismail
BANJARMASIN – Sebagai bisnis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sektor bisnis farmasi terbilang rentan terjadi pelanggaran. Untuk itu, para pebisnis farmasi diinstruksikan untuk bertindak sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi kedisiplinan serta etika dalam berbisnis. Jangan sekadar mengutamakan kepentingan bisnis dan keuntungan, para pebisnis farmasi juga harus memberikan pelayanan terbaik bagi para konsumennya.
    Ketua DPD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalsel, Hasan Ismail menuturkan dalam bisnis farmasi erat kaitannya dengan tenaga kefarmasian atau apoteker serta took obat atau apotek. “Dalam kode etiknya, baik apoteker maupun apotek harus memiliki izin resmi. Sekarang, justru yang saya khawatirkan banyak pihak yang mengaku sebagai apoteker dan apotek resmi. Padahal, pada kenyataannya bisa jadi tidak memiliki izin resmi,” ungkap Hasan.
    Hasan menuturkan untuk tenaga apoteker yang berizin biasanya dapat dikenali dengan adanya papanisasi di apotek tempatnya bekerja. “Makanya, tiap apotek yang beroperasi harus memasang papanisasi atau identitas resmi sang apoteker. Dalam papanisasi tersebut, dipaparkan bahwa apoteker yang bersangkutan mengantongi izin yang resmi sebagai tenaga farmasi. Sehingga, konsumen bisa mengkonsultasikan produk-produk farmasi yang dibeli dengan sang apoteker,” sambungnya.
    Selain itu, bagi apotek yang memiliki izin resmi biasanya selalu menjual produk farmasi yang telah diregistrasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) termasuk dari Departemen Kesehatan. “Apabila produk farmasi yang dijual tidak memiliki izin atau registrasi khusus, maka bisa dicurigai apotek tersebut tidak resmi. Apalagi, sekarang kan banyak beredar produk obat dan jamu tertentu yang masih diragukan status registrasinya,” paparnya.
    Hasan mengakui sangat sulit untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tenaga farmasi dan apotek tak berizin. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada tenaga farmasi atau apotek abal-abal bisa segera melaporkan kepada DPD IAI Kalsel atau petugas yang berwajib. Ada ancaman pencabutan izin usaha, izin profesi, hingga sanksi pidana bagi apotek dan apoteker nakal,” tandasnya.(oza)