KA Rudi Indrajaya |
Menurut Kasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), KA Rudi Indrajaya, masyarakat Banjarmasin
sangat paham tentang pajak progresif. "Di Banjarmasin masyarakatnya tak terlalu terkejut dengan pemberlakuan pajak progresif. Karena mereka memang sudah paham. Apalagi pemberlakukan pajak progresif di Kalsel, sebenarnya terbilang paling akhir dibanding daerah lain di Indonesia," ungkap Rudi.
Undang-undang tentang pajak progresif sendiri dikeluarkan di tahun 2009. Kemudian DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara mulai menjalankannya sejak 2010. Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah sendiri sudah menjalankan pajak progresif sejak 2012, atau dua tahun sebelum Kalsel.
Sejak pemberlakukannya pada Januari 2014 hingga September lalu, untuk Banjarmasin sudah terkumpul dana pajak progresif sebesar Rp24.644.746.922 dari 10.510 unit mobil. Terkait target pembayaran pajak progresif, Dispenda Banjarmasin belum bisa menentukan target. ini dikarenakan memang belum ada acuan angka dari pemerintah untuk dijadikan target pencapaian. Apalagi pemberlakuan pajak progresif juga belum sampai satu tahun.
"Jadi tak ada target. Sebab masih baru setahun berjalan. Pencapaian pajak progresif baru bisa ditarget untuk tahun depan, karena sudah dapat angkanya di tahun ini," pungkasnya.
Sementara ini, pendapatan PKB di 2014, termasuk pajak progresif, tepatnya terhitung mulai Januari sampai September, sudah mencapai Rp153.164.240.200 atau baru 76,30 persen dari target Rp200.751.981.000.
Sedang untuk BBNKB, juga termasuk pajak progresif mulai Januari sampai September 2014 ini, baru mencapai Rp107.085.265.550 atau 59,94 persen dari target di akhir tahun nanti Rp178.649.309.100.(oza)