Bambang Ibnu |
Menurut Supervisor Humas PT Pelindo III Banjarmasin, Bambang Ibnu, per 1 Desember ini sudah diumumkan bahwa hanya
armada khusus pengangkut petikemas yang diperbolehkan masuk terminal petikemas. ”Secara rinci, hanya armada bak L (truk khusus pengangkut petikemas) yang diperbolehkan keluar masuk kawasan terminal petikemas. Sementara, untuk armada angkutan yang lain, seperti truk bak U (truk biasa dengan bak terbuka) dan sepeda motor dilarang masuk area terminal petikemas,” ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang, penerapan restricted area di terminal petikemas tersebut adalah untuk meningkatkan kondisi yang aman dan nyaman dalam proses bongkar muat, serta pengangkutan petikemas. ”Sebagaimana diketahui, kecelakaan kerja bisa saja terjadi di terminal petikemas. Makanya, dengan diterapkannya area terminal petikemas sebagai restricted area, kami berharap keamanan dan kenyamanan dalam bekerja akan semakin meningkat,” tuturnya.
Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan suasana kerja, Bambang menuturkan penerapan restricted area juga untuk meminimalisir kerusakan berbagai fasilitas yang ada di kawasan terminal petikemas. ”Sebagaimana diketahui, kerusakan-kerusakan aset yang disebabkan oleh kesalahan manusia tidak akan dijamin oleh asuransi. Nah, di sinilah fungsi penerapan status restricted area, yakni supaya menjaga aset di terminal petikemas tetap aman,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak PT Pelindo III juga menyediakan satu unit mobil pengawalan.”Mobil pengawalan ini bertujuan mengantar para tamu-tamu penting yang ingin berkunjung ke terminal petikemas,” tandasnya.(oza)