Hamidhan |
naik 30 persen. Adanya kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum tersebut tentunya juga diberlakukan di Kalsel.
Menurut Ketua Organda Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, Hamidhan, kesepakatan menaikkan tarif angkutan tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 89 tentang mekanisme kenaikan tarif angkutan. “Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan keputusan dari Organda Pusat, maka saya selaku Ketua Organda Terminal Kilometer 6 Banjarmasin turut mendukung keputusan tersebut. Artinya, tarif angkutan di Kalsel akan mengalami kenaikan hingga 30 persen,” ungkap Hamidhan ketika ditemui, kemarin (20/11).
Hamidhan menjelaskan kendatipun sudah ditetapkan melalui Mukernas Organda di Semarang, kenaikan tarif sebesar 30 persen tersebut belum merata di kalangan anggota Organda Terminal Kilometer 6 Banjarmasin. “Nantinya, kami akan mengadakan rapat internal untuk menentukan besaran tarif baru angkutan umum di kalangan anggota Organda Terminal Kilometer 6 Banjarmasin. Namun, kami pastikan kenaikannya tidak akan melebihi 30 persen,” urainya.
Ketika ditanyakan apabila ada anggota yang menaikkan tarif secara sepihak dan melebihi 30 persen, Hamidhan sudah mempersiapkan langkah tegas. “Apabila ada yang menaikkan tarif angkutan umum lebih dari 30 persen, maka yang bersangkutan akan kami berikan teguran. Kalau masih bandel, kami tidak segan untuk memberikan sanksi administrasi,” urainya.
Disinggung mengenai pasokan BBM bersubsidi dari Pertamina, Hamidhan menuturkan setiap hari Organda Terminal Kilometer 6 Banjarmasin mendapatkan jatah sebanyak 15 ribu kilo liter. “Jatah BBM bersubsidi tersebut untuk keperluan operasional 450 unit bus dan 250 unit taksi kuning yang menjadi anggota Organda Terminal Kilometer 6 Banjarmasin,” tandasnya.(oza)