ALTERNATIF - Warga Banjarmasin kerap lebih memilih menggunakan pihak penyedia jasa swasta dalam mengurus PKB. |
Kondisi ini terjadi karena banyak warga yang menilai pengurusan
PKB melalui biro jasa lebih mudah dan menghemat waktu serta tenaga. Khususnya
bila ada kelengkapan berkas pelanggan yang masih kurang. Upaya pelayanan
seperti inilah yang membuat biro jasa masih diminati.
"Kami akan
upayakan secara penuh untuk membantu dan mempermudah masyarakat atau pelanggan
dalam membayar PKB. Kami juga menjamin pengurusan bisa lebih cepat," sebut
Mas'ud Basuni, Pimpinan PT Bina Jasa Persada, Senin (13/10).
Menurut Mas'ud, untuk perpajangan PKB, waktu pengurusan hanya
memakan 20 sampai 30 menit. Sementara untuk plat atau STNK, bisa selesai antara
2 atau 3 hari. Bukan hanya pengurusan PKB, biro jasa juga melayani pengurusan
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)."Kami tak mematok harga untuk
pengurusan ini. Semuanya sukarela dan terserah pelanggan. Sebab di sini kami
intinya ingin mempermudah dan membantu masyarakat saja. Alhamdulillah setiap
hari ada saja yang minta uruskan kepada kami, antara 5 sampai 10 orang"
jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin minta uruskan, cukup menunjukkan Buku
Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang
memakai kendaraan saja, untuk kemudian dibuat surat kuasa pengurusan kepada
biro. Di Kantor Samsat yang terletak di jalan Ahmad Yani Kilometer 6
Banjarmasin, sebenarnya bukan hanya petugas dari biro jasa seperti PT Bina Jasa
Persada saja yang memberikan pelayanan pengurusan surat-surat kendaraan
bermotor. Namun juga banyak dari perorangan.
Mereka tampak mangkal di halaman kantor Samsat untuk menawarkan
jasa pengurusan. "Terus terang kalau pengurusan jasa bukan dari biro jasa
resmi atau liar, tentu kurang terjamin. Beda kalau biro jasa resmi, Insha Allah
tak ada masalah dan bisa dijamin mudah dan lancar," pungkas Mas'ud. (oza)