TRADISI TAHUNAN – Ketua Gapensi Kota Banjarmasin, H Achmad Zainuddin
Djahri (bertopi) menyaksikan pemotongan hewan kurban di Kantor Gapensi Kota Banjarmasin, kemarin (6/10). |
Perlunya program perlindungan atau proteksi pemerintah terhadap para pengusaha lokal tersebut disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjarmasin, H Achmad Zainuddin Djahri. Menurutnya, tanpa perlindungan dari pemerintah, para pengusaha yang belum kuat akan terancam tereliminasi dalam perhelatan bisnis di era MEA 2015. “Inilah yang dikhawatirkan oleh para pengusaha-pengusaha kecil dan pemula yang ada di Indonesia, khususnya di Kalsel. Karena, sebagaimana diketahui, di daerah, terutama di Kalsel banyak orang yang sedang merintis usaha namun bakal dihadapkan oleh MEA 2015. Tanpa perlindungan dari pemerintah, mereka bisa saja tersingkir,” ungkap Zainuddin di sela-sela acara pemotongan hewan kurban di Kantor Gapensi Kota Banjarmasin, kemarin (6/10).
Zainuddin menuturkan bentuk perlindungan pemerintah bisa saja dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang pro dengan pengusaha daerah. Misalnya, untuk sektor konstruksi ada batasan-batasan nilai proyek yang diprioritaskan untuk diserahkan kepada kontraktor daerah. “Untuk proyek-proyek bernilai besar, diserahkan kepada kontraktor BUMN. Tapi, kalau proyek-proyek yang nilainya sedang atau kecil, diberikan kesempatan untuk dikerjakan oleh kontraktor lokal atau daerah setempat,” paparnya.
Dengan demikian, kontraktor lokal tetap bisa bertahan. Lambat laun, sistem perlindungan seperti ini otomatis akan semakin meningkatkan kualitas kontraktor lokal, sehingga mampu mengerjakan menangani proyek-proyek yang lebih besar. “Sehingga, kontraktor lokal bisa turut bersaing dengan kontraktor level ASEAN. Pola perlindungan seperti ini diharapkan juga diterapkan kepada pengusaha lokal lainnya,” sambungnya.
Di sisi lain, Zainuddin juga mengapresiasi kebijakan Menteri BUMN RI, Dahlan Iskan yang kerap mengayomi para pengusaha lokal. “Beliau membuat kebijakan yang saya nilai sangat melindungi pengusaha konstruksi lokal. Yakni, perusahaan kontraktor BUMN hanya boleh menangani proyek di atas Rp25 miliar. Kalau di bawah Rp25 miliar, diberikan kesempatan kepada perusahaan kontraktor lokal untuk menanganinya,” tandasnya.(oza)