Tarif Bongkar Muat Batubara Naik, Ini Penyebabnya

BANJARMASIN – Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat (APBMI) Kalselteng sepakat untuk menaikkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) khusus batubara sebesar 10 persen. Kenaikan upah ini sudah beberapa kali didiskusikan dan akan segera disahkan dalam waktu dekat ini. Di sisi lain, dengan adanya kenaikan tarif TKBM tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja TKBM sekaligus meningkatkan kualitas proses bongkar muat batubara di Kalsel.
    Ketua APBMI Kalselteng, H Djumadri Masrun menuturkan tarif TKBM saat ini berada di kisaran Rp2.356 untuk setiap satu ton batubara yang dibongkar muat. Setelah kenaikan tarifnya disahkan, maka akan meningkat menjadi Rp2.834 per ton. “Saya kira kenaikan tarif TKBM tersebut masih dalam batas kewajaran. Pasalnya, sudah beberapa tahun ini tarif TKBM tidak naik-naik,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Djum ini kepada Radar Banjarmasin, kemarin (20/6).
    Pak Djum menjelaskan walaupun saat ini bisnis batubara di Kalsel sedang lesu, kenaikan tarif TKBM tersebut optimistis dapat diterima oleh pengusaha batubara di Kalsel. “Harus disadari juga, sekarang harga-harga barang kebutuhan pokok sudah mulai naik karena akan memasuki bulan Ramadan. Sehingga, sudah selayaknya para pekerja TKBM batubara juga diberikan kemudahan dalam menambah penghasilan. Karena, saya yakin kenaikan tarif TKBM tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap bisnis batubara,” sambungnya.
    Ke depan, rencana kenaikan tarif TKBM ini juga akan diajukan kepada para pengusaha batubara di Kalsel, khususnya yang tergabung dalam asosiasi dan perkumpulan para pengusaha batubara. “Sebelum resmi ditetapkan, ada baiknya dengar pendapat dulu dengan para pengusaha batubara di Kalsel. Sehingga, dapat dipertimbangkan aspek-aspek ekonominya dan dapat diterima oleh kedua belah pihak,” tandasnya.(oza)