Makin Melengkapi Satuan BPK di Banjarmasin


BANJARMASIN - Kota Banjarmasin memang rawan terjadi kebakaran. Lebih-lebih, di musim kemarau, si jago merah kerap beraksi di siang dan malam hari. Banyak warga yang kehilangan harta benda, rumah, dan surat berharga akibat kebakaran. Oleh karena itu, peranan BPK (Badan Pemadam Kebakaran, red) di Kota Seribu Sungai ini sangat diperlukan. Tak ayal, inisiatif warga Kota Banjarmasin untuk membentuk satuan BPK juga bermunculan.
Salah satu BPK di Banjarmasin yang dibentuk karena kesadaran warga adalah BPK Laksin 11. Laksin yang merupakan singkatan dari Laksana Intan merupakan satuan BPK yang dibentuk pada 3 April 2011 tadi. BPK ini terbentuk berdasarkan hasil rapat di lingkungan Kelurahan Kelayan Selatan, tepatnya di Jalan Laksana Intan, di rumah sang Ketua RT, sekaligus Ketua Umum BPK Laksin 11, M Anang Husni.
“Tujuan kami untuk membentuk satuan BPK Laksin 11 ini adalah dalam rangka membantu warga sekitar dan warga Kota Banjarmasin dalam menanggulangi musibah kebakaran. Sehingga, di masa mendatang diharapkan bisa membantu menurunkan angka musibah kebakaran di Kota Banjarmasin,” ungkap pria yang akrab disapa Anang tersebut.
Dijelaskan Anang, BPK Laksin 11 murni bentukan semua warga Jalan Laksana Intan RT 11. “Jadi, semua warga di sini dengan sukarela memberikan bantuan berupa sumbangan untuk membentuk BPK Laksin. Selain itu, kami juga mengharapkan dana dari donatur dan juga pihak ketiga yang siap bekerjasama,” paparnya.
Layaknya BPK lain di Kota Banjarmasin, BPK Laksin 11 juga siap sedia apabila ada kawasan yang dilanda musibah kebakaran. “Satuan kami juga dilengkapi dengan komunikasi radio. Serta peralatan dan perlengkapan BPK standar. Anggotanya juga cukup banyak, yakni 36 orang. Dan dispesialisasikan dalam sejumlah divisi kebakaran. Antara lain, divisi selang pemancar, selang penyambung, selang naga, divisi sopir, dan divisi mesin,” sebutnya.
Sebagai BPK yang resmi dan taat peraturan, BPK Laksin 11 juga sudah terdaftar di bawah naungan BPBDK (Badan Penanggunakan Bencana Daerah dan Kebakaran, red) Kota Banjarmasin. “Sehingga, bisa dipastikan eksistensi BPK Laksin 11 bukanlah rekayasa. Namun, sudah resmi dan mengantongi izin dari BPBDK Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga Laksana Intan, bernama Faisal, mengaku lega dengan adanya BPK Laksin 11. “Saya senang di kawasan pemukiman kami sudah ada BPK sendiri. Sehingga, kalau suatu saat terjadi kebakaran, bisa langsung diberitahukan kepada BPK Laksin 11,” pungkasnya.(oza)