Harus Izin Dinsos


BANJARMASIN - Kepala BPBDK (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, red) Kota Banjarmasin menyatakan sebenarnya tak melarang BPK untuk melakukan kegiatan minta sumbangan sukarela kepada warga. Asalkan BPK tersebut terdaftar di BPBDK Kota Banjarmasin dan diketahui lurah, Ketua RT, atau Camat setempat serta ada izin dari Dinas Sosial (Dinsos, red) Kota Banjarmasin maka diperbolehkan saja.

Dijelaskan Ketua BPBDK Kota Banjarmasin, M Hilmi, yang paling penting bagi satu BPK resmi dalam meminta sumbangan warga adalah mengantongi izin dari Dinsos Kota Banjarmasin. "Kalau tidak ada izin Dinsos, maka dilarang untuk meminta sumbangan warga," tegas Hilmi, kepada Radar Banjarmasin, belum lama tadi.

Hilmi juga menyatakan ada peraturan khusus bagi satuan BPK dalam hal meminta sumbangan. Yakni, tak boleh melintas batas wilayah BPK yang bersangkutan. "Jadi, dibagi dalam kelurahan. Misalnya, BPK yang ada di kelurahan A, maka tidak boleh meminta sumbangan dari Kelurahan B. Kecuali memang ada warga dari kelurahan lain yang bersedia memberikan sumbangan pada sebuah kesatuan BPK, maka hal itu tidak dipermasalahkan," paparnya.

Di sisi lain, Hilmi juga menyatakan ketegasannya kepada sejumlah oknum yang mengaku sebagai anggota BPK dan meminta sumbangan kepada warga. "Yang seperti inilah yang kami sebut sebagai anggota satuan BPK siluman. Kalau ketahuan kami tidak segan menindak," tegasnya.

Hilmi mengakui sudah ada sebanyak 10 laporan yang diterimanya perihal adanya kegiatan anggota. "Jadi, kejadian semacam ini masih ada kemungkinan akan terjadi lagi. Namun, kami meminta kepada warga agar mewaspadai jika ada BPK yang meminta sumbangan. Kalau tidak memiliki surat izin, lebih baik jangan diberikan sumbangan," sarannya.(Oza)