Dihukum 4 Tahun Bisa Dipecat


BANJARMASIN – Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD, red) Kota Banjarmasin menyatakan ketegasannya kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS, red) yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Bahkan, setiap PNS yang dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka gajinya hanya dibayar 75 persen dan semua tunjangannya dihentikan. Yang lebih parah adalah, apabila seorang oknum PNS terbukti bersalah dan divonis tahanan selama lebih dari empat tahun, maka bisa langsung diberhentikan.
            Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Kota Banjarmasin, Nisfuani. Menurut Nisfuani penegasan tersebut berdasarkan peraturan yang mengatur kedisiplinan di kalangan PNS secara umum. “Peraturan tersebut berlaku dan wajib dipatuhi semua PNS. Namun, kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui sampai sejauh mana proses penyidikan seorang PNS yang tersangkut kasus kriminal tersebut. Sehingga, dalam menjatuhkan sanksi sudah didasari berdasarkan hasil keputusan penyidikan dari pihak yang berwenang,” ungkap Nisfuani kepada Radar Banjarmasin, kemarin (23/5).
Nisfuani menyebutkan ada sejumlah oknum PNS di Pemko Banjarmasin yang sedang menjalani proses hukum. “Dalam catatan kami ada delapan oknum PNS yang kini tengah menjalani proses hukum. Yakni, dari Dinas Satpol PP satu orang, tiga orang dari Dinas Pasar, dua orang dari Dinas Pendidikan, dan dua orang lagi dari KPU,” sebutnya.
Seluruh oknum PNS “bermasalah” tersebut berpeluang mendapatkan sanksi apabila terbukti bersalah dan melakukan tindakan kriminal. “Kalau sudah ada surat resmi dari penyidik bahwa yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, maka bisa langsung mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nisfuani mengimbau kepada segenap PNS Pemko Banjarmasin agar senantiasa taat pada peraturan hukum yang berlaku. “Sebagai abdi masyarakat, PNS juga harus memberikan contoh yang baik. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.(oza)