Tak Bermaksud Memperlambat Izin


BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, Muhidin menyatakan tak bermaksud sengaja memperlambat perizinan usaha bagi warga Kota Banjarmasin yang telah memasukkan berkas permohonan izin usahanya di BP2TPM Banjarmasin. Muhidin menyatakan keterlambatan perizinan selama ini hanya untuk mengetahui secara rinci spesifikasi usaha yang ada di Kota Banjarmasin.
            Muhidin menjelaskan sebagai Walikota Banjarmasin dirinya harus mencermati dengan seksama bagaimana perincian perizinan yang ada di Kota Seribu Sungai tersebut. “Jadi, harus ditelaah dulu. Apakah sudah sesuai atau belum permohonan perizinan usaha yang masuk ke BP2TPM dengan usaha yang dijalankan,” ungkap Muhidin beberapa waktu lalu.
            Muhidin menuturkan untuk urusan perizinan usaha, Kepala Dinas yang bersangkutan terkadang tak mengetahui secara rinci. “Justru yang lebih tahu adalah pegawai bawahannya yang langsung melayani masyarakat. Nah, inilah yang ingin saya ketahui, yakni perincian usahanya, tempatnya di mana dan bagaimana spesifikasinya,” sambung Muhidin.
            Muhidin mencontohkan dalam hal perizinan usaha pemasangan baliho. “Ada baliho yang ternyata tarifnya hanya Rp 15 juta pertahun. Padahal, balihonya cukup besar dan nyaris menghalangi jalan, masa hanya dikasih tarif Rp 15 juta. Itupun tidak jelas kontraknya sampai berapa tahun. Seharusnya, yang demikian itu tarifnya layak dinaikkan dan disertai dengan kontrak yang lebih jelas, misalnya dibatasi hingga setahun atau dua tahun,” paparnya.
            Muhidin mengakui hal ini memang agak ribet, namun tidak berlangsung lama. “Asalkan setiap Kepala Dinas yang bersangkutan bisa memperinci dan mengetahui jenis izin usaha yang masuk ke BP2TPM, maka proses perizinan akan berjalan sebagaimana biasa,” pungkasnya.(oza)